Trending

Kapolri Minta Korlantas Tindak Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan argumen pembenar untuk melanggar lampau lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan nang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas.

Berita lain dengan Judul: Polri sebut hanya mobil dinas boleh gunakan pelat nomor khusus
Berita lain dengan Judul: Inovasi Regident Korlantas Polri di Era 4.0

Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas bakal dilakukan sebagaimana pengpetunjukan nang diterima Kapolri.

Menurut Firman, penertiban bakal dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia nang rupanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran nang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo alias lampu sinyal nang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lampau lintas lainnya.

Beberapa nang telah ditindak mengaku menghindari ETLE alias tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan publikasi alias perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!