Kapan Pencairan Thr 2025 Untuk Asn Dan Pegawai Swasta? Simak Jadwalnya - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta bakal segera dicairkan. Pengumuman ini disampaikan dalam konvensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).
Keputusan ini diambil untuk membantu tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan.
Pemberian THR telah diatur dalam izin pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun lembaga untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN, THR biasanya diberikan oleh pemerintah pusat alias daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap izin ini diawasi secara ketat agar kewenangan pekerja tetap terlindungi.
Lantas, kapan THR untuk ASN dan pegawai swasta bakal cair tahun ini? Berikut info komplit mengenai waktu pencairan, sistem siapa saja yang berkuasa mendapatkan pembayaran THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat alias tidak membayarkan THR sama sekali.
Kapan THR 2025 cair?
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta bakal dilakukan pada Maret 2025. Keputusan ini bermaksud untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang seremoni Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan penetapan ini, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang bertindak agar pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.
Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 alias 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi patokan ini guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan kelancaran seremoni Idul Fitri.
Siapa yang berkuasa menerima THR?
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha alias perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai kewenangan yang mesti dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi tanggungjawab ini bakal dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bermaksud untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap patokan ketenagakerjaan. Adapun ketentuan mengenai pihak yang berkuasa menerima THR adalah sebagai berikut:
1. Aparatur negara yang berkuasa menerima THR
Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berkuasa menerima THR.
2. Pensiunan dan penerima tunjangan
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. THR untuk tenaga kerja swasta
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berkuasa menerima THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
4. THR untuk tenaga kerja dengan masa kerja 12 bulan alias lebih
Pekerja alias pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berkuasa menerima THR sebesar satu bulan upah.
5. THR untuk tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bakal menerima THR secara proporsional berasas masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan bayaran : 12.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat alias tidak membayarkan THR
Bagi perusahaan yang terlambat bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bakal dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, terhitung sejak berakhirnya pemisah waktu tanggungjawab pembayaran, ialah H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak bayar THR bakal mendapatkan hukuman administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara sebagian alias seluruh perangkat produksi, serta pembekuan aktivitas usaha.
Baca juga: Menaker tekankan pentingnya kepastian norma untuk driver ojol
Baca juga: Menaker lakukan koordinasi lintas K/L mengenai pemberian THR ojol
Baca juga: Demo di Kemnaker, Serikat pengemudi ojol tuntut dapat THR
petunjukap
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: