Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan jasa surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima letak di Jakarta untuk membantu penduduk dalam memperpanjang masa bertindak syarat legal berkendara itu, Kamis.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, jasa tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam akomodasi SIM keliling ini, masyarakat mesti mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya manajemen sebelum mendatangi letak perpanjangan arsip SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang tetap berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang tetap bertindak saja untuk golongan tertentu, ialah SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah lenyap masa berlakunya, pemilik SIM mesti membikin permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidakmampu dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada jasa SIM keliling, tapi mesti di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 3,5 ton.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024