Kamis, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Di Jadetabek - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan sistem manajemen manunggal satu genting (Samsat) Keliling pada 14 letak di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Masyarakat dapat memanfaatkan jasa ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Layanan tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi instansi pusat.
Berikut 14 lokasinya sesuai akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di laman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di laman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di laman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di laman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di laman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
8. Ciledug bertempat di Giant Poris Ruko Baru Ceper, dan dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di instansi Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di instansi Pasar Sentral Cikarang dari pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di laman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di laman instansi Kelurahan Pondok Petir buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk mengakses jasa ini, penduduk diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP original pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan tukar pelat nomor kendaraan pemohon mesti datang langsung ke instansi samsat terdekat.
Baca juga: Siapkan arsip untuk bayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: