Trending

Kalsel Tunggu Arahan Klh Terkait Penertiban 306 Tpa Se-indonesia - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kita siap tindak lanjuti pengpetunjukan KLH jika nantinya di antara 306 TPA itu ada yang termasuk di Provinsi Kalsel, namun sesuai kewenangan kelak berkoordinasi dulu dengan kabupaten/kota

Banjarbaru (BERITAJA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menunggu pengpetunjukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal penertiban pengelolaan sampah di provinsi ini lantaran pusat bakal menerbitkan penertiban paksaan oleh pemerintah kepada 306 pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah se-Indonesia.

“Kami menunggu petunjuk dari KLH apakah dari 306 TPA se-Indonesia ini ada yang diterbitkan untuk TPA di Provinsi Kalsel. Namun, Menteri LH telah berjamu ke Kalsel beberapa waktu lampau dan memerintahkan dua TPA agar segera ditutup lantaran tetap menggunakan sistem open dumping,” kata Plt Kepala DLH Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin (20/1) malam.

Dia menyebut dua TPA di Kalsel yang ditinjau Menteri LH pada beberapa waktu lampau itu, ialah TPA Basirih Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana Banjar.

“Jika merujuk pada urutan terbitnya hukuman manajemen paksaan pemerintah, terlebih dulu dilakukan aktivitas pengawasan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH ke lokasi,” ujarnya.

Baca juga: KKP dukung efektivitas pembersihan sampah laut di Perairan Bali

Dalam menyikapi info publikasi paksaan pemerintah pusat tersebut, Fathimatuzzahra mengatakan DLH Kalsel terlebih dulu mempelajari muatan paksaan pemerintah andaikan kelak juga ditujukan kepada TPA sampah yang ada di Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, kata dia, DLH Kalsel berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota dan pengelola TPA untuk menindaklanjuti muatan paksaan pemerintah jika tertuju ke TPA di Kalsel.

Menurut Fathimatuzzahra, langkah KLH ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih optimal di seluruh daerah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bakal pentingnya mengelola sampah dari sumber dan hanya residu sampah yang boleh dibuang ke TPA.

“Kita siap tindak lanjuti pengpetunjukan KLH jika nantinya di antara 306 TPA itu ada yang termasuk di Provinsi Kalsel, namun sesuai kewenangan kelak berkoordinasi dulu dengan kabupaten/kota,” ujar Fathimatuzzahra.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kalsel Tunggu Arahan Klh Terkait Penertiban 306 Tpa Se-indonesia - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!