Kak Seto Sebut Anak Perlu Didengar Soal Perlindungan Di Ruang Digital - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak mempunyai kewenangan untuk didengar alias kewenangan berperan-serta dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Hak didengar alias kewenangan berperan-serta ini merupakan sebuah langkah mendengarkan suara anak, untuk mampumenentukan usia berapa yang tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga maumengutarakan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di bumi digital ini," ujar Kak Seto di instansi Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkomdigi: Urgensi percepatan izin lindungi anak di ruang digital
Hal-hal yang juga dibahas dalam kajian penguatan izin perlindungan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak mesti dikenakan patokan pembatasan yang tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengusulkan batas usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga saat ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu pembahasan yang menjadi cukup kompleks dalam pembahasan izin itu adalah bermacam sistem budaya, serta budaya istiadat pada anak di beragam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengpenghargaan Kemkomdigi dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan izin perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa akibat negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami penghargaan sekali," kata Kak Seto.
Baca juga: Bekali anak keahlian digital dalam bermedia sosial
Baca juga: Menkomdigi: Perlu izin lebih kuat agar ruang digital kondusif anak
Baca juga: Wamenkomdigi: Regulasi ruang digital sorong anak berkegiatan positif
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: