Jakarta (BERITAJA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan alias 'temperan' kereta api sepanjang Januari hingga Agustus 2024, yang melibatkan kendaraan alias orang di beragam perlintasan sebidang.
“Berdasarkan info dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan aktivitas mengedukasi masyarakat bakal akibat ancaman andaikan melanggar patokan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
PT KAI menyatakan keprihatinan atas tingginya nomor pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lampau lintas.
Baca juga: KAI ingatkan masyarakat waspada di perlintasan sebidang
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap patokan yang ada.
Agus menyebut saat ini total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total info tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Sedangkan yang dijaga ialah 1.883 titik perlintasan alias 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KAI secara proaktif terus berupaya melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI sukses menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.
Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang perkeretaapian, ayat 1. Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Ayat 2, Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin mesti ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah alias pemerintah daerah.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya catat 25.677 WNA gunakan KA pada triwulan III-2024
Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan beragam kondisi seperti luka apalagi meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.
Dia menegaskan bahwa berasas UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan alias denda maksimal sebesar Rp750.000.
"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.
KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan alias denda paling banyak Rp15.000.000.
Agus menambahkan KAI bakal terus melakukan kampanye dan membujuk Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi nomor kecelakaan lampau lintas di perlintasan kereta api.
Selain itu, dia juga membujuk masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.
"KAI juga secara tegas bakal menempuh proses jalur norma bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan," Agus.
Baca juga: Tertemper truk Selasa pagi, loco KA Pandalungan dan kru terluka
Baca juga: Menhub: 1.731 km jalur kereta dibangun periode 2015-2024
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024