Surabaya (BERITAJA) - Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat menakut-nakuti keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) provinsi ini.
“PP Nomor 28/2024 salah satunya mengenai kemasan, ini sangat memberatkan teman-teman tembakau. Kami mengkhawatirkan inimampu menimbulkan IHT menurun,” katanya dalam Kadin Jatim Bisnis Forum di Surabaya, Minggu.
Di antara pasal yang mendapat perhatian adalah pasal 435 mengenai standardisasi bungkusan yang kemudian diperjelas kembali dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan pasal 4 ayat 2a, 5 hingga 7.
Aturan itu mengpetunjukkan pada penerapan bungkusan polos yang artinya dalam waktu dekat seluruh produk IHT baik rokok konvensional maupun elektrik tidak diperbolehkan mempunyai kreasi ataupun merek di kemasan.
Melalui kebijakan itu, pemerintah meminta agar rancangan kreasi box rokok nantinya polos dengan gambar peringatan ancaman rokok bakal ditambah 50 persen dengan warna box mesti sama sedangkan logo perusahaan IHT mini dengan font tulisannya disamakan semua.
Menurut Adik, kebijakan standardisasi bungkusan dengan keharusan bungkusan yang polos dan mempunyai font seragam terhadap seluruh industri tembakau justru berpotensi memunculkan rokok-rokok ilegal.
Ia menuturkan, Pemerintah Indonesia dalam menentukan kebijakan tersebut mau mencontoh Australia padahal kedua negara ini mempunyai kondisi yang sangat berbeda.
Ia menjelaskan, Australia tidak mempunyai industri hasil tembakau apalagi tidak mempunyai tembakau sehingga seluruh bahan baku didapat melalui impor.
“Kalau kita kan beda. Kami berambisi pemerintah lebih hati-hati dalam menentukan standardisasi kemasan,” kata Adik.
Terlebih, industri hasil tembakau di Jatim sangat strategis lantaran penyumbang 65 persen cukai untuk penerimaan negara ialah Ro155 triliun per tahun dari total penerimaan negara dari cukai secara nasional sebesar Rp218 triliun per tahun.
“IHT ini tetap sangat memperkuat lantaran karyawannya banyak, ini memang dieman-eman lantaran kretek heritage juga. Khawatirnya jika itu di jadikan standar bungkusan bakal berakibat terlarangan makin ppetunjuk lantaran banyak pamalsuan kemasan,” kata Adik.
Baca juga: Indef nilai patokan pengetatan tembakau berakibat negatif bagi IHT
Baca juga: Asosiasi khawatirkan patokan bungkusan rokok polos picu produk ilegal
Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024