Trending

Kadin Jatim Ajukan Diskresi Soal Aturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Surabaya (BERITAJA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengusulkan diskresi mengenai pengaturan lampau lintas pikulan Lebaran terutama terhadap pintu pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan lain di Jatim.

“SKB ini perlu dikaji ulang dan perlu ada kajian. Ini tentunya sangat merugikan baik pengusaha dan Provinsi Jatim. Kami bakal sampaikan ke Gubernur bahwa ini bakal mengganggu perekonomian Jatim dan nasional,” sebagaimana disebutkan di Surabaya, Kamis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2025 mengatur bahwa truk dilarang melewati tol mulai 24 Maret sampai 8 April 2025 alias selama 16 hari.

Kadin Jatim mengusulkan diskresi agar pelarangan truk melintas di jalan tol hanya diberlakukan H-3 Lebaran sampai H+1 Lebaran.

Hal itu lantaran, menurut Adik, SKB tersebut bakal sangat merugikan pelaku ekspor dan impor termasuk para pelaku upaya apalagi bakal menghalang arus keluar masuk barang.

Ia mau SKB dapat disesuaikan realitas kebutuhan dan kepentingan yang di Jawa Timur terutama di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu keluar masuk peralatan khususnya ekspor dan impor.

“Ini diperlukan kebijakan perkecualian alias diskresi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pengecualian alias diskresi dari SKB ini bermaksud agar tidak terjadi penumpukan peralatan khususnya peralatan impor dan ekspor yang di Terminal Peti Kemas dikarenakan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

Terlebih, agenda kehadiran dan keberangkatan kapal-kapal ekspor dan impor sudah teragendakan sehingga tidak bakal terpengaruh oleh SKB termasuk tidak bakal mampu menghalangi kehadiran dan keberangkatan kapal.

Nantinya andaikan dalam 16 hari tidak pikulan muatan cargo ekspor dan impor dilarang melintas serta tidak diberikan pengecualian alias diskresi dari SKB terhadap wilayah Jatim maka berpotensi terjadi kongesti penumpukan cargo khususnya di pintu pelabuhan Tanjung Perak.

“Perkecualian atas SKB hanya dikhususkan untuk cargo-cargo ekspor impor yang sudah teragendakan sebelum SKB ini diterbitkan,” kata Adik.

Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu mengatakan dilarangnya truk melintas selama 16 hari turut bakal memengaruhi kesejahteraan supir truk lantaran pendapatan mereka berjuntai pada jumlah jam bekerja.

“Kalau semua belum sejahtera lampau mereka libur 16 hari pasti mereka kelaparan lantaran tidak mendapat gaji. Makanya kami minta pemerintah tinjau kembali,” kata Kody.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Sebastian Wibisono mengatakan kondisi Indonesia berbeda dengan China lantaran di Negara Tirai Bambu andaikan truk dilarang melintas maka kapal di pelabuhan bakal berakhir sedangkan di Indonesia kapal di pelabuhan tetap jalan sehingga argo tetap jalan.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menuturkan patokan SKB juga bakal mengganggu cashflow para pengusaha lantaran bakal ada nilai kargo yang tidak mampu diangkut lantaran truk dilarang melintas.

Baca juga: Menhub minta pengusaha dukung kebijakan pembatasan pikulan barang

Baca juga: Menhub: Pengaturan pikulan peralatan Lebaran untuk menjamin keselamatan

Baca juga: Menhub koordinasikan penanganan pikulan Lebaran pada Gubernur Jatim


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!