Trending

Kades Perpanjangan Jabatan Di Banjarnegara Tolak Pelantikan Kades Baru - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Bagaimana status kades hasil perpanjangan kedudukan ini kelak jika sudah ada kades baru yang dilantik?

Semarang (BERITAJA) - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa kedudukan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades hasil pemilihan pada bulan Maret 2024.

Kuasa norma kades di Banjarnegara yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, di Semarang, Jumat, mengatakan, hingga saat ini tetap ada 34 kades yang mengantongi SK perpanjangan masa kedudukan hingga April 2026.

Di lain pihak, lanjut dia, 51 kades hasil pilkades pada bulan Maret 2024 bakal dilantik pada tanggal 3 Februari 2025.

"Padahal, 34 kades perpanjangan ini SK-nya belum dibatalkan sehingga tetap berlalu," katanya.

Pj. Bupati Banjarnegara yang tetap menggelar pilkades pada bulan Maret 2024 meski ada moratorium dari Kemendagri, kemudian bakal melantik calon kades terpilih pada tanggal 3 Februari, kata dia, berpotensi menimbulkan polemik.

Baca juga: Perpanjangan masa kedudukan kepala desa dibatalkan MK, benarkah?

Baca juga: 293 kades di Banyumas terima SK perpanjangan masa jabatan

Menurut dia, semestinya kewenangan 34 kades yang diperpanjang masa jabatannya tersebut mesti dilindungi.

"Ada kesewenang-wenangan dari Pj. Bupati Banjarnegara. Bagaimana status kades hasil perpanjangan kedudukan ini kelak jika sudah ada kades baru yang dilantik?" katanya.

Oleh lantaran itu, dia meminta Pj. Bupati Banjarnegara menunda pelantikan kades hasil pemilihan 2024 sampai kades yang diperpanjang masa jabatannya selesai menjabat pada tahun 2026.

Jika 34 kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut dibatalkan SK-nya, pihaknya bakal menggugat Pj. Bupati Banjarnegara ke PTUN.

"Objek gugatan ke PTUN soal pembatalan SK perpanjangan kedudukan jika betul dilakukan oleh Pj. Bupati Banjarnegara," katanya.

Sementara itu, Pj. Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi membenarkan jika pihaknya sedang melakukan persiapan pelantikan calon kepala desa hasil Pilkades 2024.

"Hal tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, surat Mendagri, dan Pj. Gubernur Jawa Tengah tentang tindak lanjut dari putusan MK," katanya.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/ 2024, lanjut dia, otomatis kedudukan kades yang diperpanjang perlu diberhentikan lantaran putusan tersebut final dan mengikat.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!