Trending

Kades Kohod Klaim Sebagai Korban Atas Kasus Shgb Pagar Laut - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kabupaten Tangerang (BERITAJA) - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip menyatakan bahwa dirinya masuk sebagai korban dalam kasus publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayah itu.

Hal tersebut, disampaikannya dalam keterangan setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir mengenai kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

"Saya mau sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin dengan rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima BERITAJA di Tangerang, Sabtu.

Ia mengaku, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.

Arsinmengutarakan, dari kejadian ini tentunya bakal menjadi pelajaran dan pertimbangan internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

"Evaluasi bakal dilakukan agar hal-hal jelek dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arsin jugamengutarakan permohonan maaf kepada penduduk Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang mengakibatkan gaduh selama ini.

"Saya Arsin secara pribadi maupun kedudukan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya maumengutarakan permohonan maaf," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa norma Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya lantaran mendapatkan dorongan dari pihak-pihak lain.

"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, lantaran ada dorongan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat bakal terbit andaikan pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengatakan, yang dimaksud pihak lain ialah dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus alias kuasa yang mewakili penduduk Desa Kohod.

“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah penduduk dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat mampudibilang seperti itu," kata dia.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan instansi Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah mengenai kasus pemalsuan publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah arsip yang berisi info bentuk dan yuridis bagian tanah. Warkah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan publikasi sertifikat tanah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan instansi Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah mengenai kasus pemalsuan publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah arsip yang berisi info bentuk dan yuridis bagian tanah. Warkah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan publikasi sertifikat tanah.








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!