Kabupaten Penajam Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi Ringankan Petani - Beritaja
Penajam Paser Utara (BERITAJA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar meringankan bebas petani di kabupaten yang akrabdisapa Benuo Taka itu.
"Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak terbebani," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajam, Rabu.
Perbandingan nilai pupuk subsidi dan non-subsidi nyaris tiga kali lipat, lanjut dia. Harga pupuk subsidi jauh lebih mahal dan petani diminta memanfaatkan pupuk subsidi.
"Jika ada gerai penyalur pupuk subsidi menjual di atas nilai satuan tertinggi (HET), segera laporkan kepada Dinas Pertanian," katanya.
Pupuk subsidi jenis urea dengan bungkusan 50 kilogram hanya Rp112.500. Sementara pupuk urea non-subsidi dengan bungkusan 50 kilogram mencapai Rp300 ribu.
Pemerintah pusat terus memberikan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani, kata dia, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani.
Pemerintah pusat menetapkan HET pupuk subsidi, ialah urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram,
Penetapan HET pupuk subsidi tersebut berasas Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang bertindak 1 Januari 2025.
"Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan cegah dijual di atas HET yang sudah ditetapkan," katanya.
Penyuluh pertanian di setiap desa dan kelurahan juga dikerahkan untuk memantau penyaluran dan nilai jual pupuk subsidi tersebut.
Seluruh gerai penyalur pupuk subsidi diminta agar menjual dengan nilai sesuai nilai yang telah ditetapkan, tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melampaui HET, kata Andi Trasodiharto.
Baca juga: Pemkab Penajam wajibkan pegawai beli beras petani lokal
Baca juga: Persemaian Mentawir Penajam penuhi kebutuhan penghutanan kembali IKN
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: