berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
Jakarta (BERITAJA.COM) -
Perpanjangan masa bertindak Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, bisa dilakukan di gerai nan ada di lima letak berbeda di kota Jakarta.
Berdasarkan info dari TMC Polda Metro Jaya, Jumat, pelayanan SIM Keliling nan disebar ke lima titik di Jakarta tersebut berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; lampau di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat; dan di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi area Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling pada hari Kamis ini, berjalan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam akomodasi SIM Keliling ini, masyarakat kudu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan nan dibutuhkan, dan biaya manajemen sebelum mendatangi letak perpanjangan arsip SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP nan tetap berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM nan tetap bertindak saja untuk golongan tertentu, ialah SIM A dan SIM C.
Bagi SIM nan telah lenyap masa berlakunya, pemilik SIM kudu membikin permohonan SIM baru di tempat nan telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa bertindak pada jasa SIM Keliling, tapi kudu diperpanjang di instansi satuan penyelenggara manajemen SIM (satpas) karena adanya perbedaan jenis arsip SIM.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan nan mempunyai berat lebih dari 3,5 ton.
Berita lain dengan Judul: Polda Metro akui anggaran pengiriman surat tilang ETLE terbatas
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023