Jual Beli Kucing Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ulama - Beritaja

Albert Michael By: Albert Michael - Sunday, 23 February 2025 09:34:24

Jakarta (BERITAJA) - Kucing menjadi salah satu hewan yang paling dekat dengan manusia. Banyak orang memeliharanya lantaran sifatnya yang menggemaskan dan jinak. Namun, di kembali popularitasnya sebagai hewan peliharaan, muncul pertanyaan mengenai norma memperjualbelikan kucing dalam Islam.

Sebagian orang menganggap jual beli kucing sebagai perihal yang wajar, terutama bagi pecinta kucing yang mau mempunyai ras tertentu. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa memperjualbelikan kucing dilarang dalam Islam, berasas beberapa hadits yang menyebut larangan jual beli kucing. Salah satunya adalah hadits berikut:

سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

"Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi SAW melarang itu." (HR. Muslim)

Baca juga: Polisi: Pelaku tembak kucing tetangga akibat sering kencingin mobil

Pandangan ustadz tentang jual beli kucing

Dalam Islam, norma jual beli kucing menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hadits dalam Shahih Muslim tampaknya melarang transaksi ini, tetapi setelah diteliti lebih dalam, para ustadz memberikan keterangan bahwa larangan tersebut tidak berkarakter mutlak.

Pendapat kebanyakan ustadz dari empat ajaran (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyatakan bahwa jual beli kucing diperbolehkan. Alasannya adalah lantaran kucing merupakan hewan yang suci, dapat dimanfaatkan dan tidak ada abnormal dalam janji jual belinya. Hal ini ditegaskan dalam beragam kitab fiqih dari masing-masing mazhab.

Di sisi lain, ajaran Zahiri, terutama pendapat Imam Ibnu Hazm, mengharamkan jual beli kucing berasas hadits larangan Rasulullah SAW. Namun, pendapat ini tidak berkarakter mutlak, lantaran dalam kondisi tertentu seperti jika kucing dibutuhkan untuk mengatasi gangguan seperti tikus, jual belinya justru menjadi boleh apalagi wajib.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak bertindak untuk semua kucing, melainkan unik untuk kucing liar (sinnaur), yang tidak mampu dimanfaatkan seperti kucing piaraan (hirrah). Perbedaan istilah ini menunjukkan bahwa norma jual beli tergantung pada jenis kucingnya.

Berdasarkan kebanyakan pendapat ulama, jual beli kucing piaraan diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti menzalimi hewan alias melakukan pemanfaatan berlebihan. Dengan demikian, yang dilarang untuk diperjualbelikan bukanlah kucing piaraan (hirrah), tetapi kucing liar alias kucing rimba yang disebut dengan istilah sinnaur.

Baca juga: Jaksel terapkan metode "TNR" dalam sterilisasi kucing liar di Cilandak

Baca juga: Dinas KPKP DKI sterilisasi 100 kucing jantan di Kembangan


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025


you are at the end of the news article with the title:

"Jual Beli Kucing Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ulama - Beritaja"


Editor’s Note: If you’re looking for emergency gear, warm clothing, or household essentials to stay prepared, check out the wide range of options available on Amazon.

*This link uses the Amazon SiteStripe affiliate program. We may earn a small commission at no extra cost to you.







Please read other interesting content from Beritaja.com at Google News and Whatsapp Channel!