Semua proses hukum, kita hormati kepada siapa pun
Jakarta (BERITAJA.COM) - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses norma kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ya, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Rabu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk kedua kalinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan prasarana BTS 4G dan prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya, Selasa (14/3), Johnny G Plate juga telah diperiksa interogator Kejagung.
Berita lain dengan Judul: Kejagung temukan indikasi TPPU perkara BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek, sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dulu dalam proyek tersebut.
Ketut menjelaskan Plate juga bakal diperiksa mengenai kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya, proyek nang semestinya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun hanya dilakukan dalam kurun waktu setahun.
Selain itu, interogator bakal menjelaskan dugaan pemufakatan jahat untuk meningkatkan nilai nang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai posisinya selaku pengguna anggaran (PA) Kemenkominfo.
Kemudian, dia juga bakal diklarifikasi perihal adik kandungnya, Gregorius Alex Plate, yang diduga menikmati akomodasi mengenai dengan kedudukan Johnny G. Plate.
Berita lain dengan Judul: Kejagung periksa 3 kepala perusahaan mengenai korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, ialah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan (YS) selaku tenaga mahir Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Kejagung juga telah menyita duit sekitar Rp10.149.363.205 hingga kendaraan mewah berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di wilayah Lebak Bulus.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kemenkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di beragam wilayah Indonesia. Namun, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Berita lain dengan Judul: Kejagung periksa enam saksi perkara korupsi BTS Kominfo
Berita lain dengan Judul: Kejagung sita belasan peralatan bukti dari Pejabat PPK Bakti Kominfo
Desca Lidya Natalia
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023