Jelang Putusan "dismissal" Pilkada, Mk: Terima Hasilnya Dengan Ikhlas - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bentrok Pilkada 2024 menjelang putusan gugur alias tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal dibacakan, ialah agar para pihak yang bentrok dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.
“Mudah-mudahan suasana kondusif ini melangkah sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, jika kita sudah serahkan ke MK, kita mesti terima hasilnya dengan ikhlas,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis.
Saldi pun meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir.
Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.
“Kalau ada yang beruntung sekarang alhamdulillah; yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” tuturnya.
Di samping itu, Wakil Ketua MK juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala wilayah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun.
Oleh karena itu, dia menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak yang bersengketa.
“Ini ‘kan agenda rutin, ya, sirkulasi sekali lima tahun; yang kandas sekarang, kelak diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah [ada] angan yang tertutup sama sekali,” kata Saldi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur alias tidaknya suatu perkara alias disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun mahir ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau mahir yang dihadirkan dibatasi, ialah maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
Saldi menjelaskan, komposisi saksi alias mahir yang bakal dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melampaui pemisah maksimal.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh mahir semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.
Para pihak wajib menyerahkan info identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi alias mahir yang dihadirkan. Sementara itu, unik untuk mahir wajib menyertakan izin dari pemimpin yang bersangkutan.
“Itu mesti diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi.
Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis pengadil MK bakal mendengarkan keterangan saksi maupun mahir serta memeriksa dan mengesahkan perangkat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis bakal menggelar rapat permusyawaratan pengadil (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Diketahui, total perkara sengketa pilkada alias juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) untuk tahun 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: