Jangan Panik! Ini Cara Mengecek Kendaraan Yang Kena Tilang Etle - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lampau lintas menindak pelanggar tanpa mesti menghentikan mereka secara langsung.
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang bakal dikirimkan dengan e-mail alias surat tilang dikirim langsung ke rumah berasas info yang terdaftar di sistem.
Baca juga: Anggota Komisi III penghargaan penggunaan ETLE hilangkan stigma negatif
Apa itu ETLE?
Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan norma lampau lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di beragam titik strategis.
Kamera ini bakal merekam setiap pelanggaran lampau lintas yang terjadi, lampau sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berasas info yang terdaftar di sistem.
Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lampau lintas tanpa mesti melakukan kontak langsung dengan pengendara. Sistem ini juga bermaksud untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi akibat kecelakaan akibat pelanggaran lampau lintas.
Namun, gimana langkah mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE? Berikut adalah pedoman komplit untuk mengecek status tilang elektronik.
Baca juga: Awas! 10 pelanggaran ini mamputerekam kamera ETLE dan berujung tilang
Cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda mampumelakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
3. Setelah semua info terisi, klik "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka bakal muncul pesan "No Data Available".
5. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka bakal muncul perincian seperti:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
6. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda mesti bayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lampau lintas dan mengurangi pelanggaran. Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya dengan situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan bayar denda tepat waktu, Anda mampumenghindari hukuman lebih lanjut dan memastikan kendaraan tetap mampudigunakan tanpa kendala.
Baca juga: Apa itu Cakra Presisi, penemuan baru pengganti tilang manual
Baca juga: Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya