Jangan Abaikan! Ini 5 Risiko Jika Pinjaman Online Tak Dibayar - Beritaja

Albert Michael By: Albert Michael - Thursday, 27 February 2025 07:32:32

BERITAJA is a International-focused news website dedicated to reporting current events and trending stories from across the country. We publish news coverage on local and national issues, politics, business, technology, and community developments. Content is curated and edited to ensure clarity and relevance for our readers.

Jakarta (BERITAJA) - Kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol) mengakibatkan banyak orang tergoda untuk meminjam tanpa kalkulasi matang. Namun, di kembali proses yang sigap dan praktis, ada akibat besar yang mesti dihadapi jika pengguna kandas bayar pinjaman tepat waktu.

Dari denda yang terus bertambah hingga ancaman masuk daftar hitam kredit, hukuman bagi pengguna yang tak melunasi utang pinjol mampu berakibat panjang. Lalu, apa saja akibat yang mesti ditanggung jika terlambat alias apalagi kandas bayar pinjaman online? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: OJK ubah pemisah kembang harian pinjaman "online" per 1 Januari 2025

Sanksi Nasabah yang tidak bayar pinjaman online

1. Bunga dan denda pinjol mampu semakin besar

Salah satu akibat utama yang langsung dirasakan saat tidak bayar pinjaman online adalah bertambahnya beban kembang dan denda keterlambatan. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pemisah maksimum kembang pinjol, jumlah utang tetap mampu membengkak jika pembayaran terus ditunda.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, kembang maksimal untuk pinjaman online legal adalah sebagai berikut:

• 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024).

• 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025).

Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan kembang 0,2% per hari selama 30 hari, maka total kembang yang mesti dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini bakal semakin bertambah.

Selain bunga, denda keterlambatan juga bakal memperbesar total utang yang mesti dilunasi. Jika tidak segera diselesaikan, nominal-nya mampu melampaui jumlah pinjaman awal, sehingga semakin menyulitkan proses pelunasan.

Baca juga: Ini 97 pinjol resmi berizin OJK yang tersedia pada tahun 2025

2. Ditagih debt collector dengan beragam cara

Jika pinjaman online tidak dilunasi, pihak penyedia jasa tentu bakal melakukan penagihan dengan debt collector. Namun, dalam menjalankan proses penagihan, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Pada prinsipnya, perusahaan pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang, asalkan pihak tersebut berbadan hukum, mempunyai izin dari lembaga berwenang, serta tenaga penagihnya telah tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi pekerjaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pihak penagih tidak boleh mempunyai keterkaitan alias hubungan langsung dengan penyelenggara pinjol maupun pemberi dana.

Proses penagihan sendiri mesti dilakukan sesuai dengan norma yang bertindak di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik tersebut.

3. Skor angsuran di SLIK OJK mampu memburuk

Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berakibat jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat bakal tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Jika mengalami kandas bayar, info tersebut bakal terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga finansial lainnya. Akibatnya, pengajuan angsuran di masa depan, seperti KPR, angsuran kendaraan, alias kartu kredit, mampu menjadi lebih susah disetujui.

Tak hanya itu, beberapa perusahaan sekarang juga mempertimbangkan riwayat angsuran saat melakukan seleksi karyawan, terutama di sektor finansial dan perbankan. Jika skor angsuran buruk, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan tertentu mampu semakin kecil.

Baca juga: OJK terbitkan 661 hukuman dan cabut ijin upaya pinjaman online

4. Risiko penyalahgunaan info pribadi

Pinjaman online ilegal sering kali menyalahgunakan info pribadi peminjam sebagai perangkat tekanan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa info tersebut dapat dipergunakan untuk menyebarkan info sensitif alias apalagi memfitnah peminjam kepada kontak yang tersimpan di ponsel-nya.

Sementara itu, jasa fintech yang terdaftar secara resmi hanya diperbolehkan mengakses info tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini bermaksud untuk menjaga privasi serta keamanan pengguna dari potensi penyalahgunaan data.

5. Potensi gugatan perdata

Tidak melunasi pinjaman online dapat mengakibatkan pemberi pinjaman mengusulkan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, ialah pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Secara umum, perkara utang piutang berada dalam ranah norma perdata. Namun, dalam situasi tertentu, kandas bayar mampu berujung pada kasus pidana. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja memberikan info alias arsip tiruan saat mengusulkan pinjaman, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh lantaran itu, sebelum mengusulkan pinjaman, krusial bagi pengguna untuk mempertimbangkan keahlian finansial-nya. Selain itu, memahami ketentuan kembang serta sistem pembayaran yang bertindak juga menjadi langkah bijak agar terhindar dari akibat norma di kemudian hari.

Baca juga: Pemerintah pengharmonisan patokan mengenai pindar patuhi putusan MA

Baca juga: Ekonom: Perlu izin berbobot dan integritas awasi pinjol


Editor: Yani
Copyright © BERITAJA 2025


you are at the end of the news article with the title:

"Jangan Abaikan! Ini 5 Risiko Jika Pinjaman Online Tak Dibayar - Beritaja"


Editor’s Note: If you're considering RV insurance, including options from National General and Good Sam, this guide provides a detailed comparison to help you make an informed decision. National General Good Sam RV Insurance: Complete Guide & Comparison (2026).

*Some links in this article may be affiliate links. This means we may earn a small commission at no extra cost to you, helping us keep the content free and up-to-date







Please read other interesting content from Beritaja.com at Google News and Whatsapp Channel!