Palembang, Sumatera Selatan (BERITAJA.COM) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusulkan banding atas vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan akomodasi prasarana di Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa, Sumatera Selatan, Augie Bunyamin, dan Ahmad Tohir, selaku pemegang kuasa kontraktor pembangunan.
“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, kepada wartawan di Palembang, Selasa.
Menurut dia, banding tersebut berangkaian dengan vonis nan dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap para terdakwa.
Majelis Hakim nan diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin balasan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara, Selasa 28 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kedua terdakwa tersebut dengan balasan delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti senilai Rp3,615 miliar, 31 Januari 2023.
Berita lain dengan Judul: Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara
“Ya, untuk detailnya bakal disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang nan disusulkan,”imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya hingga memperkaya orang lain berasas kecukupan perangkat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.
Adapun orang lain nan dimaksud jaksa, ialah terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan akomodasi prasarana Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel.
Berita lain dengan Judul: Hakim tipikor menelusuri pendanaan pembangunan PD Hotel Swarna Dwipa
Perkara tersebut dimulai sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan biaya dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor ialah PT Palcon Indonesia nan kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan mahir diketahui volume gedung nan direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim mahir dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume gedung tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar, lampau sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, alias tidak sesuai dengan peraturan BUMD nan bertindak saat itu.
Berita lain dengan Judul: Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ditahan di Rutan Pakjo
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023