Trending

Jaksa Agung Ungkap Kendala Penerapan Hukuman Mati Di Ri - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut balasan mati, tidak mampudilaksanakan. Itu mungkin problematika kita

Jakarta (BERITAJA) - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan hambatan penerapan balasan meninggal di Republik Indonesia.

Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejatinya terdapat 300 terpidana yang dijatuhi balasan mati. Kebanyakan terpidana tersebut merupakan penduduk negara asing (WNA).

Ia mengatakan bahwa WNA terpidana meninggal kebanyakan adalah terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Akan tetapi, balasan tersebut susah dilakukan lantaran dalam prosesnya mesti mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya tetap Ibu (Retno Marsudi, red.), ‘Kami tetap berupaya untuk menjadi personil ini, personil ini. Tolong jangan dahulu. Nanti kami bakal diserangnya nanti," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan nasib penduduk negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.

"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut balasan mati, tidak mampudilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya.

Adapun baru-baru ini, pemerintah dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana meninggal kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Proses pemindahan/pemulangan terpidana meninggal Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerjasama bilateral.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffahmengutarakan, langkah pengembalian terpidana meninggal ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang berkepentingan sehingga mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

Ia mengatakan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam perihal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, penduduk negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi balasan mati.

Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana bakal diserahkan kepada negara berkepentingan setelah dipindahkan. Indonesia pun bakal menghormati kebijakan yang bakal diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan pemaafan kepada Serge.

Baca juga: Pemerintah kaji percepatan eksekusi balasan meninggal terpidana narkoba

Baca juga: Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan balasan mati


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Jaksa Agung Ungkap Kendala Penerapan Hukuman Mati Di Ri - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!