Jakarta (BERITAJA) - Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 berasas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mempunyai peran krusial dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di tingkat provinsi. Sebagai garda depan kerakyatan di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga kalkulasi suara.
Dalam menjalankan tugasnya, keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua yang juga berkedudukan sebagai personil serta beberapa personil lainnya. Masa kedudukan mereka ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah daftar jejeran KPU Provinsi Sulawesi Selatan:
Nama: Hasbullah
Jabatan: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Hasruddin Husain
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Tasrif
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Upi Hastati
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Marzuki Kadir
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Ahmad Adiwijaya
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Romy Harminto
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Drs. Muhammad Adnan Tahir
Jabatan: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Tugas dan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tugas dan tanggungjawab KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU.
5. Memutakhirkan info pemilih berasas info pemilu terakhir dengan memperhatikan info kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu personil DPR dan personil DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan, dan mengumumkannya berasas buletin aktivitas hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat buletin aktivitas penghitungan suara serta membikin sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
8. Mengumumkan calon personil DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah bangku setiap wilayah pemilihan di provinsi yang berkepentingan dan membikin buletin acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berangkaian dengan tugas dan kewenangan KPU provinsi kepada masyarakat.
11. Melakukan pertimbangan dan membikin laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Provinsi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
- Menyampaikan semua info penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua aktivitas penyelenggaraan pemilu kepada KPU.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berasas agenda retensi arsip yang disusun oleh KPU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berasas pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Mengelola peralatan inventaris KPU provinsi berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu.
- Membuat buletin aktivitas pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan personil KPU provinsi.
- Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu provinsi.
- Menyediakan dan menyampaikan info hasil pemilu di tingkat provinsi.
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara info pemilih secara berkepanjangan dengan memperhatikan info kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan putusan DKPP.
- Melaksanakan tanggungjawab lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta tugas dan kewajibannya
Baca juga: Jajaran Anggota KPU Kalimantan Barat periode 2022-2027
Baca juga: Jajaran personil KPU Sumatera Utara beserta tugas dan kewenangannya
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024