Jakarta (BERITAJA) - Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 berasas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mempunyai peran krusial dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di tingkat provinsi. Sebagai garda depan kerakyatan di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga kalkulasi suara.
Dalam menjalankan tugasnya, jumlah personil KPU Provinsi telah di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah personil KPU Provinsi adalah sebanyak 5 (lima) alias 7 (tujuh) orang. Berikut adalah daftar jejeran KPU Provinsi Kalimantan Barat:
1. Nama: Muhammad Syarifuddin Budi, S.T.
Jabatan: Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat
2. Nama: Syarifah Nuraini, S.Pd.I., M.Pd.
Jabatan: Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat
3. Nama: Heru Hermansyah, S.H.
Jabatan: Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat
4. Nama: Suryadi, S.Pd.
Jabatan: Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat
5. Nama: Kartono Nuriyadi, S.Si.
Jabatan: Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat
6. Nama: Dra. Krisnawaty Kristina Banjarnahor, A.P., M.M.
Jabatan: Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat
Tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terdapat dalam pasal 15 dan pasal 16. Berikut adalah tugas dan kewenangan KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU.
5. Memutakhirkan info pemilih berasas info pemilu terakhir dengan memperhatikan info kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu personil DPR dan personil DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan, dan mengumumkannya berasas buletin aktivitas hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat buletin aktivitas penghitungan suara serta membikin sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
8. Mengumumkan calon personil DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah bangku setiap wilayah pemilihan di provinsi yang berkepentingan dan membikin buletin acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berangkaian dengan tugas dan kewenangan KPU provinsi kepada masyarakat.
11. Melakukan pertimbangan dan membikin laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU Provinsi
- Menetapkan agenda pemilu di provinsi.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu personil DPRD provinsi berasas hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membikin buletin aktivitas penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu personil DPRD provinsi dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan hukuman administratif dan/atau menonaktifkan sementara personil KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berasas putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jajaran personil KPU Sumatera Utara beserta tugas dan kewenangannya
Baca juga: KPU Jawa Barat: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan
Baca juga: KPU DKI Jakarta: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024