Trending

Itjen Kemenag Luncurkan Fitur Layanan Penerbitan Skbt Online - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan fitur jasa publikasi Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).

Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bermaksud untuk mempercepat dan mempermudah proses publikasi SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.

"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan jasa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim saat meluncurkan BIMA di Jakarta, Senin.

Faisal mengatakan SKBT merupakan arsip krusial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

Berdasarkan info yang dihimpun Itjen pada Tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan publikasi SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya tetap terkendala tunggakan temuan.

Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang menyantap waktu hingga tujuh hari dan sekarang dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari.

Dengan digitalisasi, dia berambisi proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari hubungan langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi.

"Melalui fitur BIMA, kami mau memastikan bahwa setiap proses jasa dapat melangkah cepat, transparan, dan memberikan akibat nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kastolan mengatakan fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time.

BIMA, kata dia, menawarkan beberapa keunggulan, seperti pengajuan SKBT online, verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, pemantauan status realtime, dan pengarsipan digital.

"Semoga BIMA dapat mempermudah pelayanan dan membawa akibat positif bagi tata kelola di Kementerian Agama," kata Kastolan.

Baca juga: Itjen Kemenag pastikan proses pengadaan jasa haji sesuai regulasi
Baca juga: Kemenag ingatkan hati-hati terhadap penipuan Loker petugas haji 2025

syah
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!