Istri Karomani mundur sebagai saksi perkara suap Unila - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Bandarlampung (BERITAJA.COM) - Istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung Karomani, Enung Juhartini, mengundurkan diri menjadi saksi pada lanjutan sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Hari ini kami menghadirkan delapan orang saksi, tapi ada satu orang nan mengundurkan diri menjadi saksi, ialah istri dari terdakwa Karomani," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharja di Bandarlampung, Selasa.

Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dipimpin oleh majelis pengadil Lingga Setiawan, Ahmad Rifai, Efiyanto, Aria Veronica, dan Edi Purbanus.

JPU menyebut bahwa tujuh saksi nan hadir, ialah satu saksi di luar berkas, ialah Linda Fitri selaku ibu rumah tangga, kemudian Giani Putri nan bekerja di Bank Lampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hengki dari Perkumpulan Pendekar Banten

Kemudian, saksi Marzani Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Mardiana Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

"Empat saksi nan dihadirkan merupakan saksi nan baru dihadirkan dalam persidangan ini," kata JPU.

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi nan sudah pernah dihadirkan dalam persidangan ini, untuk dikonfrontasi atas kesaksian pada sidang-sidang sebelumnya.

"Saksi Marzani dan Mardiana bakal kami konfrontasi keterangannya dengan saksi Budi Sutomo, lantaran ada keterangan nan berlawanan antara para saksi pada sidang sebelumnya," kata dia pula.

Karomani berbareng dua orang terdakwa lainnya, ialah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof. Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka nan terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, ialah Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, ialah Andi Desfiandi nan telah dijatuhi balasan oleh majelis hakim.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close