Yerusalem (BERITAJA.COM) - Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (6/3) memperpanjang undang-undang nan mencegah reunifikasi family Palestina untuk satu tahun lagi.
Perpanjangan undang-undang itu disahkan dengan pemungutan bunyi 20 mendukung dan 9 menolak di parlemen, kata Knesset dalam sebuah pernyataan.
Pertama kali dikeluarkan pada 2003 pada puncak intifada Palestina, undang-undang tersebut diperbarui setiap tahun.
Undang-undang tersebut terutama menargetkan penduduk Palestina nan tinggal di Yerusalem Timur alias di Israel dan menikah dengan penduduk Palestina dari wilayah Tepi Barat alias Gaza. Undang-undang itu melarang family tersebut mendapatkan izin tinggal di Israel.
Di bawah undang-undang itu, menteri dalam negeri tidak diizinkan untuk memberikan status kebangsaan alias izin tinggal di Israel untuk setiap penduduk negara dari Irak, Iran, Suriah, dan Libanon.
Anggota Knesset keturunan Arab Iman Khatib-Yasin menggambarkan perpanjangan undang-undang tersebut sebagai "kebalikan dari demokrasi."
"Itu rasisme dalam undang-undang itu sendiri. Setiap kali mereka kudu memperbarui tempat tinggal sementara mereka, mereka takut saat mereka disuruh meninggalkan (Israel) dan dipisahkan dari pasangan alias anak-anak mereka," katanya.
Menurut sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina dan Israel, ada ribuan family Palestina nan terakibat undang-undang tersebut.
Sumber: Anadolu
Berita lain dengan Judul: Pasukan Israel usir 13 family Palestina buat training militer
Berita lain dengan Judul: Inggris kutuk pengusiran family Palestina oleh polisi Israel
:
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023