Ipw: Jika Kasus Dwp Berhenti Maka Publik Bisa Sangsi Dengan Polri - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada aktivitas Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berakhir hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi alias tidak percaya lagi dengan Polri.
"Masyarakat tidak percaya dengan lembaga polisi yang mau membenahi institusinya akibat pelanggaran anggota. Itu mengakibatkan tidak ada pengaruh jera," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri: Proses pidana personel di kasus DWP tunggu sidang etik selesai
Sugeng juga menyebut komitmen dari Kepolisian bahwa kasus ini bakal diproses pidana, dengan menunggu hasil sidang etik.
"Yang saya harapkan, sidang etik ini tidak mengakibatkan keputusan yang meringankan mereka. yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias demosi (penurunan kedudukan alias pemindahan posisi ke kedudukan yang lebih rendah) itu mesti tetap dikuatkan. Karena jika sidang etik menyatakan PTDH menjadi demosi, ini mampujadi argumen bahwa pidananya tidak diproses," jelasnya.
Baca juga: Eks Kapolsek Tanjung Priok didemosi 8 tahun mengenai kasus DWP
Sugeng juga menambahkan jika personil Kepolisian yang diduga melakukan pidana tidak diproses pidana, mampumuncul pembangkangan sosial juga.
"Yaitu bahwa masyarakat mampumenilai jika diperiksa oleh polisi andaikan mereka diduga melakukan tindak pidana, mereka bakal minta perlakuan yang sama. 'Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana saja tidak dipidana, kenapa kami diperiksa untuk pidana?" jelas Sugeng.
Karena itu Sugeng mengingatkan agar Polri mesti membawa kasus tersebut ke ranah pidana seusai sidang etik tuntas.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa proses pidana terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran DWP 2024 tetap menunggu tahapan sidang etik selesai.
“Itu tetap proses sidang. Kan belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” ujar Abdul Karim, di Jakarta, Jumat (31/1).
Baca juga: Polri kembali demosi dua personel dalam kasus pemerasan penonton DWP
Dia menegaskan Kepolisian tidak bakal memberikan toleransi terhadap personel-personel yang melanggar.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus DWP 2024 telah berakhir pada Jumat (24/1).
Anam mengatakan total jumlah personel yang menjalani sidang adalah sebanyak 35 orang, yang mana tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan personel-personel lainnya diberikan hukuman demosi 3–8 tahun.
“Secara keseluruhan, dominan mereka mengusulkan banding,” ucapnya.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: