Ini Perbedaan Ppjb Dan Ajb Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Rumah - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Dalam proses jual beli properti di Indonesia, dua arsip norma yang sering dipergunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Kedua arsip ini mempunyai peran krusial dalam memastikan legalitas dan kepastian norma dalam transaksi properti.
Meskipun keduanya mengenai dengan transaksi properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang krusial untuk dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan ini bakal membantu pembeli dalam mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan langkah bayarnya
Pengertian dan fungsi
1. PPJB
PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang menyatakan komitmen untuk melakukan transaksi jual beli properti di masa depan. Dokumen ini biasanya dipergunakan ketika properti tetap dalam tahap pembangunan alias pembayaran belum lunas.
Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tidak melakukan transaksi serupa dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian norma sementara bagi kedua pihak sebelum transaksi resmi disahkan dengan AJB.
2. AJB
Disisi lain AJB adalah arsip resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan bahwa kewenangan milik atas properti telah beranjak dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini menandai penyelesaian akhir dari proses jual beli properti.
AJB mempunyai kekuatan norma penuh dan dipergunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh lantaran itu, keberadaan AJB sangat krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan properti secara sah di mata hukum.
Baca juga: Cara dan syarat kembali nama sertifikat tanah
Kekuatan hukum
PPJB berkarakter sebagai akta bawah tangan dan tidak mempunyai kekuatan norma yang sama dengan AJB. Dokumen ini tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pengalihan kewenangan milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan norma penuh dan menjadi bukti sah peralihan kewenangan milik atas properti.
Waktu penggunaan
PPJB dipergunakan pada tahap awal transaksi, ketika properti belum siap diserahterimakan alias pembayaran belum lunas. Dokumen ini berfaedah sebagai komitmen awal antara penjual dan pembeli. AJB dibuat setelah semua persyaratan transaksi terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran dan kesiapan arsip legalitas properti.
Pihak yang membuat
PPJB dapat dibuat oleh notaris alias pihak lain yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Namun, AJB mesti dibuat oleh PPAT yang mempunyai kewenangan untuk menyusun akta otentik mengenai peralihan kewenangan atas tanah dan bangunan.
Dapat disimpulkan, memahami perbedaan antara AJB dan PPJB sangat krusial bagi calon pembeli properti. PPJB berfaedah sebagai perjanjian awal yang mengikat kedua belah pihak sebelum transaksi resmi dilakukan, sementara AJB adalah arsip resmi yang menyatakan peralihan kewenangan milik atas properti.
Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris alias PPAT untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat, calon pembeli dapat menghindari akibat norma dan memastikan transaksi properti melangkah lancar serta aman.
Baca juga: Jababeka menargetkan penjualan lahan dan properti Rp2 triliun di 2024
Baca juga: Kementerian ATR/BPN: BPJS Kesehatan tak ubah skema jual beli tanah
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: