dukungan agar kebutuhan dasar penduduk terpenuhi
Jakarta (BERITAJA.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara untuk memenuhi jasa dasar warga.
"Itu hanya semata support agar kebutuhan dasar penduduk terpenuhi,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Selasa.
Ada pun kebutuhan dasar itu di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan nan mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan IMB area nan berkarakter sementara nan diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan penduduk setempat pada Oktober 2021.
Berita lain dengan Judul: Kolinlamil tawarkan rekreasi kapal perang pada penduduk Plumpang
Pemberian IMB area berkarakter sementara itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Ada pun sesuai pasal 12 pergub itu disebutkan IMB berkarakter sementara itu mempunyai jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.
Kemudian, jangka menengah dengan masa bertindak hingga tiga tahun dan jangka panjang dengan waktu lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Sebelumnya, sebagian area di Rukun Tetangga (RT) 3 dan RT 4 di Rukun Warga (RW) 9 Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terakibat kebakaran Depo BBM Pertamina pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.10 WIB.
Berita lain dengan Judul: Identifikasi korban kebakaran depo andalkan metode ontologi dan DNA
Kebakaran nan melanda pipa penerimaan BBM itu meluas hingga ke permukiman penduduk mengingat jaraknya nan dekat dengan obyek vital tersebut.
Berdasarkan info Dinas Kesehatan DKI hingga Selasa ini sebanyak 18 orang meninggal dunia, dan sebanyak 38 orang lainnya menjalani perawatan medis di sembilan rumah sakit di Jakarta.
Hingga saat ini, sebanyak 204 jiwa tetap memperkuat di dua letak pengungsian ialah di PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella, Rawa Badak Selatan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023