Trending

Ingin Perpanjang Sim Di Jakarta, Bisa Simak Layanan Keliling Berikut - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Untuk mengakses jasa tersebut pemohon diminta membawa SIM yang bakal diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (BERITAJA) - Bagi penduduk DKI Jakarta yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)mampu memanfaatkan jasa keliling (SIM Keliling) yang pada hari ini berada di lima lokasi.

Melalui akun resmi @tmcppoldametro di X, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut beraksi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile

Berikut lima letak SIM Keliling di Jakarta yangmampu diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat Kantor Pusat BPK RI Jalan Gatot Subroto;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengakses jasa tersebut pemohon diminta membawa SIM yang bakal diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di letak gerai pemohon bakal diminta untuk mengisi blangko serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa jasa ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku.

Baca juga: Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lenyap wajib mengusulkan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bertindak untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan untuk tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca juga: Mayor Teddy beri teguran atas kejadian mobil dinas RI 36 yang viral

Adapun untuk jenis SIM B, tidakmampu dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada jasa SIM keliling, tapi mesti di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 3,5 ton.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!