Jakarta (BERITAJA.COM) - Pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk pada tahun 2023, terlihat dari anggaran nan dialokasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp125,18 triliun alias lebih besar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp116,37 triliun.
Tidak sekadar menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah juga meletakkan perhatian terhadap industri pendukung di dalamnya. Keharusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen menjadi kebijakan nan tak bisa ditawar-tawar.
Presiden Joko Widodo, bahkan, meletakkan perhatian agar pembangunan prasarana menggunakan produk dari dalam negeri. Sehingga terbitlah Inpres Nomor 2 tahun 2022 nan pada intinya mewajibkan dalam penyelenggaraan pengadaan peralatan dan jasa Pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
Inpres 2/2022 juga membatasi shopping impor maksimal lima persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian produk dalam negeri (PDN) berkategori wajib, ialah PDN nan telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
Untuk membantu Pemerintah mengidentifikasi PDN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa.
Inpres itu tidak hanya mewajibkan menggunakan produk dalam negeri kepada proyek nan dibiayai APBN/APBD murni, tetapi juga BUMN, bahkan, seluruh pekerjaan nan melibatkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Pemerintah menerapkan secara serius penggunaan produk dalam negeri. Bahkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyebut jikalau suatu proyek memerlukan komponen nan kudu impor, maka kudu mendapat persetujuan dari menteri.
Semua proyek, baik itu murni dibiayai APBN maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), seluruhnya kudu berpegang kepada Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa.
Kebijakan itu di dalamnya mengatur mengenai tanggungjawab bagi pelaksana proyek APBN alias KPBU menggunakan produk dalam negeri, termasuk tenaga kerja alias sumber daya manusia di dalamnya. Tanpa memenuhi persyaratan itu, maka proyek tidak diperkenankan untuk melalukan kegiatan.
Kebijakan nan sangat ketat terhadap TKDN dan tanggungjawab untuk merekrut tenaga kerja lokal juga diterapkan Pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bahkan, Pemerintah juga melakukan perbaikan terhadap Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbaikan itu dengan memasukkan patokan mengenai threshold (ambang batas).
Dalam ketentuan baru nantinya ada pemisah minimal nan kudu dipenuhi peralatan impor mengenai pengadaan peralatan dan jasa Pemerintah. Bahkan, di dalamnya diatur mengenai hukuman berupa denda andaikan ketentuan itu dilanggar.
Tepat
Tim Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) secara berkesinambungan sudah menyiapkan skema kebijakan agar produk-produk dalam negeri dapat optimal dimanfaatkan dalam pengadaan peralatan dan jasa pemerintah.
Di sisi lain Pemerintah secara tegas juga menyiapkan kebijakan kepada produsen dalam negeri agar senantiasa memenuhi komitmen seiring dengan kesempatan nan diberikan. Pada intinya produsen di dalam negeri kudu memastikan waktu, mutu, dan pelayanan dipenuhi.
Sehingga ketika PDN sudah tercantum dalam katalog digital (e-katalog), maka produsen bertanggung jawab agar produk nan disediakan itu bisa terkirim tepat waktu, kualitas sesuai spesifikasi, serta lebih krusial lagi jasa purna jual.
Pada akhirnya, jangan sampai produk nan sudah dilakukan instalasi dalam suatu bangunan, ketika kudu melakukan perawatan, produsen nan dicari tidak ketemu alamatnya.
Ketentuan waktu, kualitas, dan jasa ini juga nan bakal diterapkan Pemerintah dalam membangun IKN. Pemerintah sendiri memastikan seluruh vendor (penyedia jasa) di dalam area IKN haruslah memenuhi TKDN minimal 40 persen, namun ketentuan waktu, kualitas, dan jasa juga wajib dipenuhi.
Terkait permintaan Pemerintah agar produsen dalam negeri tepat waktu, kualitas, dan layanan, dalam pengadaan peralatan dan jasa, Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (MJEE) Christian Satrya memastikan dapat memenuhi seluruh syarat nan ditetapkan Pemerintah itu.
Bahkan, Kementerian PUPR sudah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan nan bergerak di bagian produksi elevator dan eskalator, menyusul sudah dimasukkannya sejumlah produk ke dalam e-katalog.
Kunjungan Pemerintah untuk memastikan seluruh komponen dan suku cadang memang dibuat di dalam negeri, termasuk dalam perihal ini tenaga kerja di dalamnya.
Seperti diketahui pengadaan elevator dan eskalator menjadi bagian krusial dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan rumah susun, rumah sakit, jembatan penyeberangan orang, kereta cepat, MRT/ LRT, seluruhnya memerlukan komponen ini.
Untuk TKDN di atas 40 persen juga sudah dipenuhi perusahaan serta ke depan tetap bakal terus ditambah. Bahkan, pekerjanya siap untuk kerja lembur andaikan keesokan hari elevator alias eskalator kudu sudah terpasang.
Gerakan ekonomi
Tidak dipungkiri, sektor industri menjadi penggerak perekonomian nan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen, memproduksi sendiri, bukan sebagai importir.
Langkah ini tentunya dapat membuka kesempatan berupaya dan bekerja nan lebih luas, serta memberikan daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta ketahanan nasional dari beragam gejolak ekonomi dunia.
Belanja PDN dari kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah ini, berasas kajian BPS, dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan shopping PDN dari BUMN sebesar 0,4 persen. Sehingga menjadi krusial agar produk impor diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri saat ini mencapai nomor Rp 547 triliun alias 44,9 persen. Mengutip info Kementerian Perindustrian, hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri nan ber-TKDN.
Adapun seluruh info produk dalam negeri terdapat di laman tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Seluruh aktivitas dalam upaya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan prasarana turut mengambil peran dalam instruksi/petunjukan Presiden RI tersebut.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nan menaungi proses pengadaan peralatan dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data, baik rencana maupun realisasi shopping produk dalam negeri upaya mikro mini dan Koperasi (UMKK) dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan dari shopping peralatan dan shopping modal.
Dengan beragam langkah ini dipastikan pada tahun 2023 seluruh proyek nan dibiayai APBN maupun KBPU bakal menggunakan produk dalam negeri.
Bagi produsen juga tidak terlalu susah untuk berkolaborasi dengan Pemerintah lantaran tinggal mencantumkan produknya di dalam e-katalog serta semua itu gratis. Tinggal menunggu saja order pembelian diterbitkan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023