Trending

Ingin Blokir Stnk Kendaraan Lama? Ini Cara Dan Berkas Yang Dibutuhkan - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Setelah menjual alias kehilangan kendaraan, selain mengurus proses kembali nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari akibat di kemudian hari.

Karena andaikan STNK tidak diblokir, maka seluruh tanggung jawab atas kendaraan tersebut tetap berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab tersebut seperti tanggungjawab bayar pajak kendaraan, norma penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian alias tindak pidana lainnya.

Selain itu juga berfaedah untuk menghindari bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jika mau mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang mau blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan online. Berikut keterangan tata caranya dan berkas yang dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan gimana langkah menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline ialah mendatangi langsung instansi Samsat yang dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mendatangi instansi Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang original dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK alias BPKB kendaraan yang asli.
  • Surat jual beli alias bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jika dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan alias laporan kepolisian andaikan kendaraan telah hilang.

2. Kunjungi instansi Samsat sesuai wilayah tempat tinggal alias letak kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian jasa blokir STNK.

3. Setelah itu, isi blangko permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan kepada petugas. Kemudian, petugas bakal melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan info telah lengkap, proses pengajuan bakal diproses.

5. Setelah sukses terverifikasi, pemilik bakal mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah diblokir dan kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidak mempunyai waktu senggang untuk datang langsung ke instansi Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online.

  1. Buka situs resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Jakarta dengan pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jika belum mempunyai akun. Anda mampu mengisi info diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan email yang aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu jasa "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi blangko pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan info kendaraan dan berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem bakal melakukan verifikasi berkas dan mengirim status pemblokiran dengan email jika sukses terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala dengan website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Jakarta dengan samsat-pkb2.jakarta.go.id dan wilayah Jawa Barat dengan bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan masukkan info yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda bakal mendapatkan info status kendaraan, termasuk status blokir STNK dan info pajak kendaraan.

Itulah langkah blokir STNK secara offline dan online. Pemilik kendaraan dapat memilih langkah yang paling mudah dan sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang betul sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat melangkah dengan cepat, aman, dan efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 letak Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa bertindak STNK? Ini letak Samsat Keliling Jadetabek


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ingin Blokir Stnk Kendaraan Lama? Ini Cara Dan Berkas Yang Dibutuhkan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!