Trending

Indonesia Zakat Watch Rekomendasikan Pendirian Komisi Zakat Indonesia - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Indonesia Zakat Watch (IZW) merekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola amal dan tata kelembagaan zakat.

"Kami merekomendasikan reformasi tata kelola dan tata kelembagaan amal dengan pendirian Komisi Zakat Indonesia," ujar pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Arif menjelaskan nantinya Komisi Zakat Indonesia itu bakal bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Jadi dalam naskah akademik yang kebetulan alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya kegunaan sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucapnya.

Menurut Arif, pendirian Komisi Zakat Indonesia itu dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).

Saat ini, Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, ialah sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil amal yang lain.

Sejalan dengan perihal itu, Indonesia Zakat Watch pun telah meminta support dari DPR RI dalam mendorong adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Kami mau sekali mendorong kepada DPR RI yang terhormat untuk mampumendorong adanya agenda pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat," kata Arif.

Selain pendirian Komisi Zakat Indonesia, Arif telahmengutarakan revisi UU Pengelolaan Zakat berbobot krusial untuk dilakukan agar terdapat payung norma pengelolaan amal dan standar kompetensi amil zakat.

"Tidak hanya pengelola amal yang berbasis lembaga alias yayasan alias badan hukum, tetapi juga mampumengakomodasi pengelola amal yang non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, alias dititipkan kepada pesantren," ujarnya.

Selanjutnya, Indonesia Zakat Watch juga mendorong adanya revisi UU Pengelolaan Zakat agar dapat memastikan amal berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, rumor pembangunan, dan kemanusiaan.

Lalu, Indonesia Zakat Watch juga mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar mengakomodasi patokan perlindungan norma amal di bumi digital. Saat ini, kata dia melanjutkan, UU yang ada mengatur bahwa andaikan seorang pembayar amal berdomisili di suatu wilayah, penyaluran amal mesti dilakukan di wilayah domisilinya itu.

Sementara, menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan amal untuk penerima amal di wilayah lain, selain domisilinya.



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!