Trending

Imigrasi: Kedatangan WNA Rusia ke Bali meningkat sejak 2022 - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Puncaknya pada Januari 2023 sebanyak 22.703, tetapi pada Februari 2023 ada penurunan lumayan jauh 17.874 orang

Denpasar (BERITAJA.COM) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan kehadiran penduduk negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.

Jumlah kehadiran terbanyak, dia menambahkan, pada Januari 2023 ialah sebanyak 22.703 penduduk negara Rusia tiba di Bali.

"Puncaknya pada Januari 2023 sebanyak 22.703, tetapi pada Februari 2023 ada penurunan lumayan jauh 17.874 orang," kata Barron saat bertemu pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.

Barron  menyampaikan pada Januari 2022 memang tidak ada kehadiran WNA Rusia ke Bali, tetapi pada Februari 2022 ada 260 WNA Rusia tiba di Bali.

"Maret ada 508, dan ini naik terus, April 1.206, kemudian Mei 1.806, Juni 2.274, pada Juli 2022 jumlahnya turun menjadi 2.117, naik lagi pada Agustus 2.838, kemudian pada September ada kenaikan nan cukup signifikan menjadi 4.162 orang.

Berita lain dengan Judul: Imigrasi deportasi WNA Rusia lantaran bekerja sebagai ahli foto di Bali

Berita lain dengan Judul: Imigrasi Soetta siapkan akomodasi mudah jamaah umrah saat Ramadhan

Pada Oktober tambah banyak naiknya 9.756, kemudian November 14.803, dan Desember ada sebanyak 20.124," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.

Per Maret 2023, Barron menyampaikan ada 14.617 penduduk negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 7.682 penduduk negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, dan 444 penduduk negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Warga negara Rusia nan ada di Bali itu ada di Bali dengan mengantongi empat jenis izin tinggal, ialah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.

Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara nan warganya dapat datang ke Tanah Air menggunakan akomodasi visa kunjungan saat kehadiran (VoA) pada April 2022 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Walaupun demikian kebijakan tersebut baru bertindak per 30 Mei 2022.

Per Januari 2023, ada 86 negara dan wilayah nan warganya boleh menggunakan akomodasi VoA untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brazil.

Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, China, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa.

Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Yordania, Yunani.

Beberapa negara dalam daftar itu ada nan diperbolehkan datang tanpa visa, terutama negara-negara personil Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Dalam laman resminya, Imigrasi menjelaskan VoA dapat digunakan oleh WNA untuk enam jenis kegiatan, ialah kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis aktivitas itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 nan terbit pada 14 September 2022.

Walaupun demikian, WNA nan bekerja di Indonesia wajib menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja nan bertindak selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, alias 2 tahun, dan izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Berita lain dengan Judul: Imigrasi: Indonesia hanya terima WNA nan beri faedah bagi negara

Berita lain dengan Judul: Imigrasi telah gelar operasi untuk menindak kasus WNA di Bali



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close