Jakarta (BERITAJA.COM) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pada prinsipnya Indonesia hanya menerima orang asing alias penduduk negara asing (WNA) nan bisa memberikan faedah kepada Tanah Air.
"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya bakal menerima orang asing nan memberi faedah untuk Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Silmy menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA nan berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Prinsip kebijakan nan selektif menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing nan bakal bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi faedah untuk Indonesia.
Oleh lantaran itu, tegas dia, imigrasi bakal menindak tegas setiap penduduk negara asing (WNA) nan mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat di Tanah Air.
"Saya sudah beri pengpetunjukan untuk melakukan operasi mengenai pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat nan ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk tersebut.
Ia mengatakan beberapa visitor asing telah dideportasi sejak pekan lampau oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan patokan dengan langkah nan santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak
menimbulkan gambaran kurang baik Indonesia di mata penduduk negara asing (WNA).
Bahkan, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian lantaran melanggar patokan keimigrasian.
"Sudah beberapa nan dideportasi sejak minggu lalu, ada nan dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada nan selesai menjalani pidana," kata dia.
Dalam menelusuri isu-isu WNA nan menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya instansi-instansi nan tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan kegunaan Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi alias mendukung secara sadar dan sengaja WNA nan aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Sebab, pihak nan terlibat dalam perihal ini dapat dikenakan hukuman berasas Undang-Undang Keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan WNA nan mengganggu ketertiban alias diduga melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan visa alias izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) alias Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.