Trending

Imigrasi Banda Aceh Tahan Wn Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Banda Aceh (BERITAJA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang penduduk negara Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penduduk negara Pakistan tersebut berinisial FA berumur 46 tahun.

FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Sebelumnya, FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah bilik kos di area Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025," kata Novianto Sulastono.

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Novianto Sulastono mengatakan FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.

Setelah sebulan tinggal di Sumatera Utara, kata dia, FA masuk ke wilayah Aceh pada 5 Januari 2025. FA masuk dengan visa alias izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.

Namun selama di Aceh, kata Novianto Sulastono, FA menjual barang, bukan memberi jasa purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.

"Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik wanita juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat," katanya.

Novianto Sulastono menyebut perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami bakal mengeluarkan surat perintah dimulainya investigasi alias SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian," kata Novianto Sulastono.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!