Jakarta (BERITAJA.COM) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan KPU kudu serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu.
"Nah, saya berambisi betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses melangkah (untuk mengusulkan banding) dipersiapkan dengan baik," kata Ilham Saputra dalam obrolan "Kontroversi Penundaan Pemilu 2024" di Jakarta, Rabu.
Dia mengharap itu lantaran sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Ya tentu ini kudu dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang," katanya.
Berita lain dengan Judul: KPU ajukan banding putusan PN Jakpus pekan ini
Ilham mengatakan sesuai dengan patokan perundang-undangan nan bertindak semestinya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, apalagi Peraturan Mahkamah Agung.
Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk norma berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat melangkah semestinya.
"PN nan memutuskan bukan kewenangannya, semestinya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap melangkah proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan nan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut)," ujarnya.
Berita lain dengan Judul: Prima: Tak masalah gugatan penundaan pemilu dicabut jika jadi peserta
Mengenai upaya Partai Prima nan mencari keadilan lantaran tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan bahwa perihal itu sesungguhnya sudah sesuai dengan UU Pemilu.
Partai Prima sudah mengusulkan ajudikasi ke Bawaslu RI, terus juga sudah membawa persoalan tersebut ke PTUN dan gugatan tersebut sudah ditolak.
"Nah, saya juga tidak mengerti gimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu nan semestinya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak mengenai penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, KSP nan menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu," ujarnya.
Berita lain dengan Judul: KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR mengenai RDP putusan PN Jakpus
Berita lain dengan Judul: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus nan tunda Pemilu langgar konstitusi
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023