IKPI ajak wajib pajak melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Kami sungguh-sungguh membujuk semua wajib pajak, konsultan pajak, dan Ditjen Pajak untuk sama-sama menjaga integritas

Jakarta (BERITAJA.COM) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membujuk wajib pajak memandang secara bening kasus nan sedang bergulir di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini, sehingga tetap melaksanakan tanggungjawab untuk bayar pajak.

"Pada era modern, corak perjuangan kita ialah melaksanakan dan memenuhi tanggungjawab perpajakan sesuai peraturan dan ketentuan perpajakan nan berlaku," kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam konvensi pers "Sikap IKPI tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak di Balik Kasus RAT" di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dia mengungkapkan bayar pajak merupakan bentuk gotong-royong serta bahu-membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Faktanya, penerimaan pajak mendanai lebih dari 70 persen anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) Indonesia.

Adapun APBN digunakan untuk shopping negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai support sosial kepada masyarakat, serta pelayanan publik nan sekarang dapat dirasakan masyarakat semakin hari semakin baik.

Ketidakpercayaan wajib pajak belakangan ini merupakan salah satu akibat dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio nan menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan salah satu pejabat di Ditjen Pajak. Selain menganiaya, Mario juga kerap memamerkan kekayaan kekayaannya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat nan berujung pada terkuaknya ketidakwajaran kekayaan tersebut.

Lantaran mempunyai kekayaan kekayaan nan tidak wajar, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa kekayaan kekayaan RAT. Ditjen Pajak turut memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak nan terafiliasi dengan RAT.

Ruston tak memungkiri terdapat kemungkinan adanya konsultan pajak nan tidak berintegritas. Oleh lantaran itu, setiap perilaku personil nan merupakan pelanggaran terhadap kode etik pekerjaan konsultan pajak bakal diberi hukuman tegas.

"Sanksi diberikan mulai dari teguran tertulis biasa hingga pemberhentian tetap sebagai personil LKPI sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kode etik IKPI," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya selalu mengingatkan agar personil IKPI terus memegang teguh kode etik nan merupakan norma moral dan perilaku sebagai pedoman bagi personil dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam menjalankan pekerjaan sebagai konsultan pajak.

Standar pekerjaan IKPI berupa batas keahlian ahli minimal nan kudu dikuasai oleh personil IKPI dalam melakukan aktivitas profesinya secara berdikari juga wajib dipegang teguh oleh anggota.

Namun, sambung Ruston, ketidakwajaran perilaku dan style hidup pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak merupakan pekerjaan rumah dan tantangan bagi IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas konsultan pajak nan berlindung di bawah IKPI.

"Kami sungguh-sungguh membujuk semua wajib pajak, konsultan pajak, dan Ditjen Pajak untuk sama-sama menjaga integritas," tegas Ruston.

Berita lain dengan Judul: KPK: Pegawai pajak jadi konsultan pajak rentan terjadi korupsi
Berita lain dengan Judul: Ditjen Pajak periksa 6 perusahaan dan 1 konsultan mengenai Rafael Alun
Berita lain dengan Judul: Menkeu: Periksa transaksi enam perusahaan mengenai Rafael Alun


Kelik Dewanto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close