Trending

Hukuman Diperberat, Terpidana Politik Uang Pilkada Hst Masuk Bui - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Barabai, Hulu Sungai Tengah (BERITAJA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeksekusi Muhammad Riansyah (MR) terpidana politik duit Pilkada 2024 usai majelis pengadil memperberat hukuman.

“Sebelumnya terpidana hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri, lampau Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis pengadil memvonis balasan lebih berat terhadap MR,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda usai mengeksekusi dan menyerahkan terpidana ke Rutan HST di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.

Baca juga: Menang banding, Kejari HST eksekusi terpidana politik duit Pilkada

Dia mengatakan putusan dibacakan majelis pengadil pada (24/1), dan dieksekusi hari ini berbareng Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.

“Sebelum menjalani balasan ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” ujarnya.

Berdasarkan amar putusan yang ada, kata Herlinda, MR divonis dengan balasan penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan.

Ia mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai melangkah lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.

Dalam persidangan banding, pengadil juga menetapkan peralatan bukti berupa 359 buah sampulsurat warna putih dengan rincian 357 sampulsurat tersebut berisikan duit tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dua lembar sampulsurat kosong dirampas untuk negara.

Baca juga: Kejari HST: Sidang korupsi Dinsos melangkah transparan

Sebelumnya, dalam dua waktu berbeda Tim Sentra Gakkumdu HST juga telah melakukan eksekusi balasan terpidana politik duit terhadap Akhsanul Halikin (AH) dan (MY) dengan vonis masing-masing dengan balasan penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta. Namun subsider berbeda, ada yang kurungan 15 hari dan 30 hari.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan pihaknya berterima kasih dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi balasan ini melangkah lancar lantaran kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.

"Kami pastikan Bawaslu HST berbareng Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara ahli dan sesuai asas netralitas berasas undang-undang yang berlaku," katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana bakal melangkah sesuai ketentuan yang bertindak dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti penduduk bimbingan lainnya.

"Narapidana bakal mendapatkan perlakuan yang sama seperti penduduk bimbingan lainnya dan hak-haknya bakal kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Komang.

Baca juga: Kejari HST canangkan penemuan "Meratus Berat" pertimbangan perkara RJ




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hukuman Diperberat, Terpidana Politik Uang Pilkada Hst Masuk Bui - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!