Hukum, Yusri Yunus Tutup Usia Dan Polisi Tangkap Dc Pengeroyok Advokat - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Berbagai peristiwa norma pada hari Senin (20/1) yang menjadi sorotan, mulai dari mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri, Brigjen Polisi (Purn.) Yusri Yunus tutup usia hingga polisi menangkap empat debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang advokat di Surabaya.
Berikut rangkuman buletin norma yang tetap layak dibaca untuk info pagi ini.
1. Eks Dirregident Korlantas Brigjen Purn Yusri Yunus tutup usia
Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri, Brigjen Polisi (Purn.) Yusri Yunus tutup usia pada Minggu malam.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Minggu.
"Turut bersungkawa cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus," ucapnya.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kades di Tangerang diduga perintahkan pasang pagar laut
Sebuah tayangan video baru-baru ini ramai diperbincangkan di jagat media sosial (medsos) mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Arsin yang sedang meninjau aktivitas pemasangan pagar laut di Kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam video berdurasi satu menit itu, menunjukkan diduga Kades Kohod, Arsin sedang berbincang dengan sejumlah pekerja untuk melakukan pemasangan pagar laut dari bambu sepanjang enam meter.
Pada tayangan video itu juga Kades Kohod tengah menunjuk letak dan mengpetunjukkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Selengkapnya klik di sini.
3. Polisi tangkap empat debt collector pengeroyok advokat di Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap empat debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang advokat di sebuah depot di Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, pada Senin (13/1), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan para pelaku yang ditangkap diduga menggunakan kekerasan terhadap korban yang merupakan kuasa norma dari pengguna yang mempunyai tunggakan kartu angsuran di salah satu bank.
"Korban atas nama Tjetjep Mohammad Yasien namalain Gus Yasien mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku," kata Kombes Pol Luthfie saat konvensi pers di instansi Polrestabes Surabaya, Senin.
Selengkapnya klik di sini.
4. Hakim MK pertanyakan dasar norma pemungutan suara Pilkada Banjarbaru
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar norma penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, lantaran di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.
Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar norma yangmampu digunakan dan itu mempunyai dasar legitimasi yang kuat, jika kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?" tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.
Selengkapnya klik di sini.
5. Kompolnas: Kinerja Polri 100 hari kerja dukung capaian pemerintah
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa keahlian Polri selama periode 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung sasaran capaian pemerintah.
"Kami memandang sejauh ini Polri telah dan sedang melaksanakan keahlian yang mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran, baik itu Astacita, di antaranya penanggulangan gambling online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Selengkapnya klik di sini.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: