Trending

Hukum Sepekan, Yusri Yunus Wafat Hingga Pagar Laut Didenda Rp18 Juta - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Berbagai peristiwa norma sepekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2025, yang menjadi sorotan, di antaranya mantan pejabat Polri Brigjen Polisi Purn. Yusri Yunus wafat hingga pemilik pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten bakal didenda Rp18 juta per kilometer.

Berikut rangkuman BERITAJA untuk buletin norma sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

Eks Dirregident Korlantas Brigjen Purn Yusri Yunus tutup usia

Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri Brigjen Polisi Purn. Yusri Yunus tutup usia pada Minggu (19/1) malam.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Minggu.

"Turut bersungkawa cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Hakim MK pertanyakan dasar norma pemungutan suara Pilkada Banjarbaru

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar norma penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, lantaran di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.

Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar norma yangmampu digunakan dan itu mempunyai dasar legitimasi yang kuat, jika kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?" tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Menteri Imipas sebut urgensi pulangkan Hambali dari pertimbangan HAM

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebut bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman namalain Hambali, didasarkan pada pertimbangan kewenangan asasi manusia (HAM).

"Pertimbangan kewenangan asasi manusia," kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Namun demikian, Agus mengatakan bahwa wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu tetap didiskusikan berbareng Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Baca selengkapnya di sini.

Kepala BNN tegaskan pengguna narkoba yang melapor tidak boleh dihukum

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.

Hal tersebut, kata dia, berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersuara pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jadi tanggungjawab negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ucap Marthinus saat ditemui usai aktivitas Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Baca selengkapnya di sini.

Menteri KP sebut pemilik pagar laut didenda Rp18 juta per kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten bakal dikenakan hukuman denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan hukuman denda pasti bakal diberlakukan.

"Belum tahu persis (totalnya), itu berjuntai pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!