Trending

Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Ajaran Agama Islam - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Setiap 14 Februari, banyak perseorangan di beragam negara merayakan Hari Valentine sebagai kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang. Tradisi ini sudah lama berkembang dan menjadi bagian dari budaya terkenal di banyak tempat. Namun, dalam Islam, seremoni ini sering dipertanyakan lantaran dianggap mempunyai keterkaitan dengan nilai-nilai di luar aliran agama.

Pandangan ustadz mengenai seremoni Hari Valentine beragam. Sebagian melarangnya lantaran dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam, sementara yang lain lebih fleksibel, asalkan tidak melanggar norma agama. Perbedaan ini mengakibatkan sebagian umat Islam bingung dalam menyikapinya.

Untuk memahami lebih dalam, perlu memandang beragam pendapat dari ustadz dan pihak terkait. Beberapa menekankan aspek sejpetunjuk dan budaya Valentine, sementara yang lain konsentrasi pada akibatnya bagi kehidupan umat Islam. Berikut merupakan keterangan secara rinci mengenai norma merayakan Hari Valentine.

Baca juga: Ini asal usul Hari Valentine yang tidak banyak orang ketahui

Asal-usul Hari Valentine

Sebelum membahas norma seremoni Valentine dalam Islam, krusial untuk memahami asal-usulnya. Hari kasih sayang yang diperingati setiap 14 Februari ini mempunyai sejpetunjuk panjang yang berangkaian erat dengan tradisi Nasrani.

Nama "Valentine" berasal dari seorang pendeta berjulukan Santo Valentine. Ia menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan. Larangan ini diberlakukan lantaran pemerintah Romawi kesulitan merekrut pemuda sebagai prajurit perang.

Kaisar Claudius meyakini bahwa laki-laki enggan menjadi tentara lantaran tidak mau meninggalkan kekasih dan keluarganya. Oleh lantaran itu, dia mengeluarkan patokan yang melarang pernikahan, menganggapnya sebagai penghambat kekuatan militer Romawi.

Santo Valentine menolak patokan tersebut dan tetap menikahkan pasangan secara diam-diam. Akibatnya, dia dihukum meninggal pada 14 Februari 270 M. Hari kematiannya kemudian dikenang oleh gereja dan dijadikan sebagai Hari Valentine, simbol kasih sayang dalam tradisi Nasrani.

Namun, kemajuan teknologi info telah menghapus pemisah ruang dan waktu, menjadikan beragam budaya seolah milik bersama. Akibatnya, banyak umat Islam yang turut merayakan Hari Valentine dengan beragam tradisinya.

Hal ini, perlu diwaspadai, lantaran tanpa pemahaman yang tepat, seremoni tersebut dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kekeliruan dalam niat dan keyakinan.

Baca juga: Rayakan Valentine 2025 dengan 10 promo makanan & minuman spesial ini!

Hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan seremoni Hari Valentine sebagai sesuatu yang haram. Fatwa ini pertama kali dikeluarkan pada 13 Februari 2008 dan ditegaskan kembali dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang melarang umat Islam merayakannya.

MUI menilai bahwa seremoni Valentine lebih banyak diwarnai aktivitas yang bertentangan dengan aliran Islam, seperti pesta hura-hura dan mabuk-mabukan. Selain itu, langkah perayaannya dianggap tidak membawa faedah bagi umat Muslim.

Ada tiga argumen utama di kembali fatwa tersebut. Pertama, Hari Valentine bukan bagian dari tradisi Islam. Kedua, seremoni ini dikhawatirkan mendorong pergaulan bebas dan seks di luar nikah. Ketiga, akibat negatifnya dianggap lebih besar daripada manfaatnya bagi generasi muda Muslim.

Larangan mengenai meniru tradisi non Muslim dijelaskan secara tegas dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin. Kitab ini menguraikan beragam kondisi yang dapat mempengaruhi status norma seseorang dalam meniru budaya alias kebiasaan kaum lain.

Baca juga: 20 ucapan romantis selamat Hari Valentine untuk orang tersayang

Seorang Muslim yang mengenakan aksesori alias simbol unik non Muslim, lampau merasa kagum terhadap kepercayaan mereka dan mau meniru style hidup mereka, dapat dianggap sebagai kufur. Hal ini semakin berat jika dia turut serta dalam ritual ibadah mereka.

Sementara itu, jika seorang Muslim hanya mengikuti langkah seremoni mereka tanpa disertai kekaguman terhadap kepercayaan mereka, perbuatannya tetap dianggap sebagai dosa.

Namun, jika seseorang meniru style alias kebiasaan mereka tanpa maksud tertentu, hukumnya menjadi makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak dianjurkan, meskipun tidak sampai pada tingkat dosa alias kekufuran.

Pendapat ustadz internasional

Sementara itu, Dar al-Ifta, lembaga fatwa Mesir, menyatakan bahwa tidak ada larangan unik bagi umat Muslim untuk merayakan Hari Kasih Sayang, selama tidak melanggar aliran Islam. Mereka menekankan pentingnya menjaga niat dan perilaku sesuai dengan syariat.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, umat Islam di Indonesia diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi seremoni Hari Valentine. Menunjukkan kasih sayang sebaiknya dilakukan setiap hari dengan langkah yang sesuai dengan aliran Islam, tanpa mesti terikat pada tradisi yang tidak berasal dari budaya Islam.

Baca juga: Daftar negara yang larang rakyatnya rayakan Hari Valentine

Baca juga: 10 Rekomendasi bingkisan Valentine yang cocok untuk wanita


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Ajaran Agama Islam - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!