Hukum Menyamarkan Rambut Uban Dengan Pewarna Hitam Dalam Islam - Beritaja

Albert Michael By: Albert Michael - Friday, 14 February 2025 19:58:41

BERITAJA is a International-focused news website dedicated to reporting current events and trending stories from across the country. We publish news coverage on local and national issues, politics, business, technology, and community developments. Content is curated and edited to ensure clarity and relevance for our readers.

Jakarta (BERITAJA) - Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan rambut putih diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pewarna yang dipergunakan tidak boleh mengandung bahan najis, dan tidak menyerupai kebiasaan orang-orang yang dilarang dalam syariat.

Selain itu, dianjurkan untuk tidak menggunakan warna hitam murni, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW yang melarang penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban.

Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW yang melarang penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban. Sebagai gantinya, disarankan memakai pewarna berwarna selain hitam, seperti merah alias kuning, sebagaimana yang dipraktikkan oleh beberapa sahabat Nabi.

Pertanyaan mengenai norma mewarnai rambut dalam Islam sering muncul di kalangan masyarakat, terutama mengenai apakah tindakan ini diperbolehkan alias justru dilarang.

Baca juga: Warna rambut tren di tahun 2024

Mewarnai rambut sendiri telah menjadi tren yang cukup digemari saat ini. Namun, sebagai umat Islam, krusial untuk memahami patokan yang telah ditetapkan mengenai suatu perbuatan sebelum melakukannya.

Lalu, gimana sebenarnya pandangan Islam mengenai norma mewarnai rambut yang beruban? Simak penjelasannya berikut ini, melansir beragam sumber.

Hukum menghitamkan rambut untuk menyamarkan uban

Pada dasarnya, menyemir alias mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Artinya, perihal ini boleh dilakukan tapi tidak berbobot pahala bagi seorang Muslim yang melakukannya.

Rasulullah SAW sendiri juga tidak melarang perihal tersebut lantaran mewarnai rambut dinilai dapat membedakan umat Muslim dengan umat lainnya. Dari Abu Hurairah RA, dia berbicara Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Baca juga: Ada warta soal Google error hingga tren warna rambut 2025

Menurut laman NU online, persoalan mengenai mewarnai rambut telah dijelaskan dalam sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, yang bersuara sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya:

Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, dia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah rambut putih ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Imam An-Nawawi dalam kitab Sypetunjuk Muslim memberikan keterangan mengenai norma mewarnai rambut berasas sabda tersebut. Berikut uraian dari penjelasannya:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya:

Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan wanita untuk mewarnai rambut dengan warna kuning alias merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam ajaran Syafi'i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Dari keterangan tersebut, dapat diambil konklusi bahwa dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam alias warna original rambut.

Namun, jika pewarnaan dilakukan dengan warna hitam untuk mengembalikan warna alami rambut, ajaran Syafi'i menyatakan hukumnya haram. Sementara itu, ada pandangan lain yang menyebut bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, ialah tidak disukai tetapi tidak berdosa jika dilakukan.

Baca juga: Warna alam jadi tren warna rambut wanita Indonesia di 2025

Baca juga: "Gala Gold" jadi tren warna rambut terkenal di Hollywood


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025


you are at the end of the news article with the title:

"Hukum Menyamarkan Rambut Uban Dengan Pewarna Hitam Dalam Islam - Beritaja"


Editor’s Note: If you're considering RV insurance, including options from National General and Good Sam, this guide provides a detailed comparison to help you make an informed decision. National General Good Sam RV Insurance: Complete Guide & Comparison (2026).

*Some links in this article may be affiliate links. This means we may earn a small commission at no extra cost to you, helping us keep the content free and up-to-date







Please read other interesting content from Beritaja.com at Google News and Whatsapp Channel!