Trending

Hukum Mengucapkan Dan Merayakan Tahun Baru Imlek Menurut Ajaran Islam - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Perayaan tahun baru imlek merupakan tradisi yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tradisi ini menjadi momen krusial untuk mempererat hubungan keluarga, berbagi kebahagiaan, dan melestarikan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bagi umat Islam, krusial untuk memahami pandangan hukum mengenai keterlibatan dalam seremoni imlek. Hal ini mencakup tindakan seperti memberikan ucapan selamat alias turut merayakannya, sehingga tetap menjaga prinsip-prinsip kepercayaan dalam bersikap terhadap tradisi budaya yang berbeda.

Seperti diketahui, Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025. Momen ini tidak hanya dimanfaatkan untuk berlibur, tetapi juga untuk berbagi ucapan dan kebahagiaan kepada sesama.

Tradisi ini menjadi bagian dari kerukunan sosial dan budaya yang dirayakan oleh beragam kalangan di Indonesia.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai norma memberikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek kepada saudara-saudara yang berakidah lain.

Apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam pandangan kepercayaan Islam? Berikut penjelasan yang dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perihal ini.

Baca juga: Sejpetunjuk dan asal usul seremoni tahun baru imlek di Indonesia

Pandangan ustadz tentang mengucapkan selamat tahun baru imlek

Menurut pandangan ulama, mengucapkan selamat pada seremoni yang bukan bagian dari hukum Islam, seperti tahun baru imlek, dianggap tidak diperbolehkan.

Larangan ini didasarkan pada kesepakatan (ijma') ustadz yang menyatakan bahwa memberikan ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang unik bagi orang-orang kafir merupakan tindakan yang haram.

Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bahwa memberi ucapan selamat pada hari raya mereka sama saja dengan memberikan selamat atas perbuatan ibadah yang mereka lakukan terhadap simbol-simbol kepercayaan mereka, seperti sujud pada salib.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip iktikad Islam danmampu menyerupai corak pengakuan atas kepercayaan yang bertentangan dengan Islam.

Bahkan, Ibnul Qayyim menegaskan bahwa perbuatan semacam ini mempunyai dosa yang lebih besar di sisi Allah dibanding dosa-dosa besar lainnya.

Oleh lantaran itu, para ustadz menghimbau agar umat Islam tetap menjaga prinsip kepercayaan dalam bersikap terhadap seremoni yang tidak termasuk dalam hukum Islam.

Baca juga: Rangkaian seremoni Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang disiapkan

Larangan menyerupai kaum lain (Tasyabbuh)

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."

Hadis ini menjadi dasar larangan bagi umat Islam untuk menyerupai alias meniru tradisi dan kebiasaan yang unik dari kepercayaan alias kepercayaan lain. Merayakan tahun baru imlek, yang bukan bagian dari seremoni Islam, dianggap sebagai corak tasyabbuh yang dilarang.

Baca juga: Sejpetunjuk Imlek di Indonesia, dari dilarang hingga menjadi hari libur

Sikap seorang muslim terhadap seremoni non-Muslim

Islam mengajarkan toleransi dengan memberikan kebebasan kepada penganut kepercayaan lain untuk merayakan hari raya mereka. Dalam Islam, toleransi berfaedah menghormati kewenangan orang lain tanpa mesti ikut serta alias menunjukkan corak loyalitas terhadap seremoni tersebut. Prinsip ini menjaga keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat yang beragam tanpa melanggar batas syariat.

Namun, toleransi tidak berfaedah membolehkan segala perihal yang dapat meruntuhkan iktikad seorang muslim. Toleransi yang betul adalah dengan membiarkan mereka merayakan hari raya mereka tanpa perlu menunjukkan loyalitas (wala') terhadap seremoni tersebut.

Dengan demikian, seorang muslim tetap dapat menjaga akidahnya sembari hidup berdampingan secara tenteram dengan pemeluk kepercayaan lain.

Berdasarkan pandangan ustadz dan dalil-dalil yang ada, mengucapkan selamat dan merayakan tahun baru imlek tidak diperbolehkan bagi umat Islam.

Larangan ini bermaksud untuk menjaga kemurnian iktikad serta menjauhkan diri dari tasyabbuh, ialah menyerupai tradisi alias kebiasaan yang unik berasal dari kepercayaan alias kepercayaan non-Muslim.

Sikap terbaik yang dapat diambil adalah menghormati seremoni tersebut tanpa terlibat dalam corak apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan langkah ini, umat Islam tetap dapat menjaga prinsip-prinsip keagamaan sembari menjunjung nilai toleransi terhadap keberagaman budaya dan kepercayaan di masyarakat.

Baca juga: Pertunjukan Kolosal "The Beauty of China" di Surabaya Siap Meriahkan Perayaan Imlek 2025

Baca juga: Ragam pernak-pernik Imlek yang diminati di area Pecinan Glodok

petunjukap
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!