Hukum Kenakan Softlens Saat Berpuasa Menurut Islam - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Softlens alias lensa kontak adalah perangkat bantu penglihatan yang biasa dipergunakan sebagai pengganti kacamata. Selain dipergunakan untuk membantu penglihatan, banyak juga orang memakai softlens untuk style hidup estetika, seperti mengubah warna mata.
Saat bulan Ramadhan, umat Muslim mesti menjalankan ibadah puasa dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan minum hingga hubungan suami istri.
Lantas, apakah menggunakan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam? Apakah cairan lensa kontak yang dipergunakan mampu membatalkan puasa?
Baca juga: Riasan semipermanen bukan untuk ubah corak wajah
Pandangan ustadz mengenai penggunaan softlens saat puasa
Melansir dari beragam sumber, dalam kepercayaan Islam, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh hingga kerongkongan alias perut dengan lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, alias kemaluan.
Akan tetapi, mata bukanlah saluran yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Sehingga, sebagian besar ustadz beranggapan bahwa memakai softlens tidak membatalkan puasa.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam beranggapan bahwa mata tidak termasuk bagian tubuh yang menyebabkan batalnya puasa. Mereka mengatakan bahwa penggunaan celak saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
"Puasa seseorang menjadi batal lantaran sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya dengan lubang seperti mulut dan hidung. Oleh lantaran itu, norma tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya".
Karena celak dan softlens sama-sama dipergunakan di bagian mata, dapat dipahami bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalam sabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pun pernah memakai celak saat menjalankan puasa.
"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada berita yang shahih)."
Saat berpuasa, mata tidak termasuk bagian tubuh yang mesti dihindari dari masuknya sesuatu barang alias lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim, bahwa memasukkan sesuatu ke mata tidak membatalkan puasa.
"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu barang ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk dengan lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah barang dengan lubang yang tidak terbuka."
Baca juga: Kiat bagi penata rias semipermanen agar ahli saat kerja
Oleh lantaran itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Sebab, mata bukanlah lubang yang langsung terhubung ke sistem pencernaan alias bagian tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, gimana dengan penggunaan cairan softlens yang biasa diteteskan ke mata?
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang sedang berpuasa diperbolehkan menggunakan celak mata, baik terasa cairannya di tenggorokan maupun tidak, puasanya tetap sah.
Namun, ustadz Syafi’iyah mengatakan bahwa penggunaan celak di siang hari saat berpuasa memang tidak membatalkan puasa, tetapi dianggap kurang sesuai dengan keistimewaan berpuasa.
Sementara itu, pendapat berbeda dari Mazhab Maliki dan Hanbali. Mereka beranggapan bahwa jika bahan dari celak alias cairan softlens sampai terasa di lidah, maka puasa mampu batal. Namun, jika tidak ada rasa yang sampai ke lidah, maka penggunaannya hanya dianggap makruh, tetapi tetap sah puasanya.
Hal ini terjadi lantaran di dalam hidung terdapat saluran nasolakrimalis yang menghubungkan kelenjar mata dengan hidung, lampau bersambung ke tenggorokan. Jika kita memandang mata, terdapat lubang mini di bagian dalam kelopak mata bawah yang disebut punctum lakrimal.
Karena adanya lubang ini, tanpa disadari, air mata alias obat tetes mata yang dipergunakan mampu mengalir hingga ke kerongkongan dan meninggalkan rasa di lidah. Inilah sebabnya kenapa saat seseorang menangis alias meneteskan obat mata, terkadang terasa pahit alias asin di mulut.
Baca juga: Mahasiswa USK Aceh mengakibatkan kosmetik krim alis dari kulit pisang
Kiat penggunaan softlens agar mata tetap bersih dan sehat
Meskipun secara norma Islam penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, ada beberapa perihal yang perlu diperhatikan mengenai kesehatan dan kenyamanan penggunaan softlens saat berpuasa:
1. Kebersihan softlens
Pastikan softlens selalu dalam kondisi bersih untuk menghindari jangkitan mata. Lalu, cuci tangan sebelum memasang alias melepas softlens, dan gunakan cairan pembersih khusus.
2. Kelembapan mata
Puasa dapat menyebabkan dehidrasi ringan yang mempengaruhi produksi air mata, sehingga mata mungkin terasa bakal lebih kering. Untuk mengatasi perihal ini, gunakan tetes mata yang kondusif dan sesuai rekomendasi dokter.
3. Durasi pemakaian soflens
Saat menggunakan softlens, disarankan untuk tidak dipergunakan dalam jangka waktu yang terlalu lama. Sekitar 14-16 jam dalam sehari, baiknya sudah di lepas, terutama ketika mau tidur. Supaya mata dapat beristirahat untuk mencegah iritasi alias masalah lainnya.
Demikian keterangan norma penggunaan softlens dan cairan soflens saat sedang berpuasa. Bagi yang merasa ragu bakal penggunaan softlens saat berpuasa, dianjurkan untuk tidak menggunakannya sementara waktu. Jika memang diperlukan, softlens tetap mampu digunakan, asalkan tidak melakukan hal-hal yang dapat batalkan puasa
Baca juga: Alis jadi kunci krusial dari riasan
Baca juga: Tips dan trik mengakibatkan alis bagi pemula
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: