Trending

Hukum Kemarin, Perampasan Kamera Wartawan Hingga Pencekalan Firli - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Beragam buletin norma telah diwartakan Beritaja, berikut kami rangkum buletin terpopuler kemarin yang tetap layak dibaca kembali sebagai sumber info serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

PWI lapor Presiden mengenai perampasan kamera saat liput MBG

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur bakal melaporkan kasus perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan salah seorang wartawan Selaparang TV Lombok Timur Bq Silawati saat meliput uji coba program Makan Bergizi Gratis di Unit Dapur MBG Desa Rumbuk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat kepada Presiden RI dan menteri terkait.

"Keputusan pengurus, menyikapi perlakuan arogan oknum Satuan Petugas Pelayanan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG) di Lombok Timur (Lotim), kami bakal bersurat kepada Presiden RI dan menteri yang menangani," kata Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur Muludin di Lombok Timur, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

Kemen Imipas cek kebenaran video WNA selipkan Rp500 ribu di paspor

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sedang mengecek kebenaran dari video viral mengenai penduduk negara asing (WNA) asal China yang menyelipkan duit berjumlah Rp500 ribu di paspor untuk menghindari Bea Cukai.

“Kami sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks alias enggak, lantaran dari konten tersebut tidak terlihat gitu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

Pakar norma Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP

Pakar norma pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah berambisi jangan ada ketimpangan kewenangan abdi negara penegak norma (APH) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sekarang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

"Pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak norma dalam penerapan norma pidana," kata Prof. M. Arief Amrullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, jika ada ketimpangan kewenangan dalam perubahan RKUHAP, tentu bakal menimbulkan persoalan sistemik, apalagi menghalang penegakan norma dan bakal memunculkan masalah serius dalam praktik penegakan norma di Indonesia.

Selengkapnya klik di sini.

Kemen Imipas bakal cek status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bakal mengecek status pencekalan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Mbak Ita.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa kementeriannya juga bakal menghubungi pihak yang mencekal Mbak Ita.

"Jadi, APH (aparat penegak hukum) yang mengusulkan pencekalan itu bakal kami hubungi apakah masa pencekalan tetap bertindak alias tidak," kata Agus usai menghadiri rangkaian aktivitas Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

Kemen Imipas sebut pencekalan Firli masihmampu diperpanjang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masihmampu diperpanjang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

“Ada sistem yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, ialah sistem DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!