Trending

Hukum Kemarin, Pembebasan Bersyarat Hingga Kpk Ke Rumah Djan Faridz - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Sejumlah peristiwa norma telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut buletin pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, ialah mulai dari Kepala BNPT soal kriteria pembebasan bersyarat narapidana terorisme hingga KPK bawa tiga koper usai para penyidiknya ke rumah mantan Wantimpres Djan Faridz pada awal hari mengenai kasus Harun Masiku.

1. BNPT: Napiter JI yang minta pembebasan bersyarat mesti penuhi kriteria

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebut seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang mau mengusulkan pembebasan bersyarat mesti memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK bawa tiga koper dari rumah Djan Faridz mengenai kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, mengenai kasus buronan Harun Masiku.

Dari pantauan BERITAJA, Kamis (23/1), para interogator KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB awal hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selengkapnya baca di sini.

3. Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus datang sebagai saksi

Pelapor yang berstatus korban dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) namalain Agus datang sebagai saksi perdana dalam sidang kedua yang melangkah secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/1).

"Saksi korban pelapor yang datang berinisial MA," kata Ainuddin mewakili tim penasihat norma Agus yang ditemui seusai majelis pengadil melakukan skorsing persidangan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Mahasiswi WNA asal Prancis ditemukan meninggal di Sragen Jateng

Seorang mahasiswi penduduk negara asing (WNA) asal Prancis ditemukan meninggal bumi di sebuah rumah kos di Desa Kauman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1), mengatakan wanita berjulukan Clara Danielle Jeanne Carmagnolle (24) tersebut ditemukan meninggal bumi di bilik mandi.

Selengkapnya baca di sini.

5. Hakim vonis 6 tahun penjara pegawai BRI "rampok" duit nasabah

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) lantaran "merampok" duit pengguna sekitar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan balasan kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua ns Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1).

Selengkapnya baca di sini.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hukum Kemarin, Pembebasan Bersyarat Hingga Kpk Ke Rumah Djan Faridz - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!