Jakarta (BERITAJA) - Maraknya kejadian gambling online di era digital telah menimbulkan kekhawatiran di beragam kalangan.
Kemudahan akses yang tersedia sepanjang waktu membikin aktivitas ini semakin berkembang di tengah masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan pun tidakmampu dianggap remeh mulai dari akibat kecanduan, peningkatan nomor kriminalitas, perceraian, KDRT, masalah finansial hingga rusaknya nilai-nilai moral baik pada perseorangan maupun lingkungan sosial.
Baca juga: Kemkomdigi sebut transaksi judol turun bukti penanganan judol efektif
Islam sebagai kepercayaan yang sempurna telah memberikan pedoman hidup yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam masalah perjudian. Dalam aliran Islam, perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun online, dilarang secara tegas.
Sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan biadab yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar Anda beruntung."
Ayat ini menjelaskan dengan tegas bahwa pertaruhan merupakan salah satu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam tindakan yang dihasut oleh setan.
Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan tersebut, agar merekamampu meraih keberuntungan dan hidup yang lebih baik. Larangan ini diberikan lantaran akibat jelek yang ditimbulkan oleh perjudian, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Baca juga: BSSN sebut anomali trafik web judol turun di awal 2025 dibanding 2024
Selain haram untuk dilakukan, Islam juga melarang menghidupi family dengan kekayaan hasil perjudian. Kiai Miftah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakan alias diterima berasal dari yang haram, seperti hasil perjudian, maka dia wajib meninggalkannya. Harta yang diperoleh dari sumber haram bakal berakibat jelek pada tubuh, jiwa,dan juga tabiat.
Mengutip dari Imam Nawawi, Kiai Miftah menambahkan bahwa jika seseorang diundang ke tempat yang sebagian besar hartanya haram, maka dia makruh untuk memenuhi undangan tersebut. Makanan haram juga haram untuk dimakan, selain dalam keadaan darurat untuk memperkuat hidup, namun dengan batas ketat.
Menafkahi family dengan kekayaan haram membawa dosa dan murka Allah SWT. Pemberi nafkah bakal mendapat dosa, sementara penerima nafkah bakal terbiasa dengan hal-hal yang haram. Oleh lantaran itu, krusial bagi family untuk saling mengingatkan dan menjauhi sumber nafkah yang tidak halal.
Baca juga: Ragam inisiatif BSSN dukung kapabilitas SDM pemerintah berantas judol
Baca juga: Pakar norma tawarkan empat solusi atasi gambling online
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan