Trending

Hotel Di Jaksel Gandeng Polda Dan Disparekraf Dki Tangani Pesta Seks - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk menangani pesta seks sesama jenis yang menimbulkan kegaduhan, pada Sabtu (1/2).

"Kami dalam perihal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas cabul tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu.

Mazlina menegaskan pihaknya tidak menolerir segala corak aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pesta seks sesama jenis di bilik hotel di Jaksel

Oleh lantaran itu, pihaknya bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu bilik yang menjadi dugaan berkumpulnya laki-laki sesama jenis yang melakukan pesta seks.

Kejadian itu sukses digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan support dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.

Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan bakal berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku manajemen Hotel Habitare bakal transparan dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.

Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan pun memohon maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan.

Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah bilik hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).

Pesta yang dilakukan di bilik nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di wilayah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.

Baca juga: Polisi tetap dalami kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan

Para tersangka, ialah RH namalain R, RE namalain E dan BP namalain D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai alias memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah alias menyebabkan perbuatan cabul.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hotel Di Jaksel Gandeng Polda Dan Disparekraf Dki Tangani Pesta Seks - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!