Jakarta (BERITAJA.COM/JACX) - Sebuah konten digital nan sudah direspon hingga 7.600 pengguna Facebook, keterangan tentang pembakaran mobil milik pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Insiden itu dinarasikan sebagai corak penolakan massa, terhadap putusan penundaan Pemilu 2024 nan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Pada Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) nan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan dilayangkan, karena Partai Prima merasa dirugikan lantaran tidak lolos hasil manajemen Pemilu.
Berikut narasinya:
"H4KIM S3SAT TUNDA PEMILU !! MOBIL LUDES DIB4K4R M4SS4 -- BERITA TERBARU
Mencekam!! MOBIL H4K1M DIB4K4R MASS4
PN JAKARTA PUSAT DI SEGEL PENDEMO,".
Lantas, benarkah terdapat peristiwa pembakaran mobil pengadil PN Jakarta Pusat akibat putusan tentang penundaan Pemilu 2024?
Penjelasan:
Untaian gambar sepanjang delapan menit berisi narasi pembakaran mobil pengadil PN Jakarta Pusat tersebut merupakan hoaks nan menyesatkan.
Video nan dibagikan di FB itu faktanya merupakan campuran cuplikan video tentang tanggapan pengamat mengenai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024,
Beragam tanggapan pengamat itu membahas dari sisi norma dan politik kenegaraan.
Tidak ada satu pun keterangan nan menjelaskan tentang peristiwa pembakaran mobil pengadil maupun penyerbuan PN Jakarta Pusat, sebagaimana dituliskan dalam gambar pratinjau video di FB itu.
Selain itu, gambar pratinjau konten tersebut juga sudah beredar sejak 2019, dan dapat dicek di media daring berikut.
Padahal, putusan kontroversial nan dikeluarkan PN Jakarta Pusat ini baru resmi beredar pada 2 Maret 2023.
Klaim: Mobil pengadil PN Jakarta Pusat dibakar massa
Rating: Disinformasi
Berita lain dengan Judul: KPU RI pastikan tahapan Pemilu 2024 tak terganggu putusan PN Jakpus
Berita lain dengan Judul: Perludem sebut putusan PN Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi
Berita lain dengan Judul: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
Tim JACX
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023