Trending

Hoaks! Pembuatan Sim Gratis 2025 - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) – Sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah aktif mengunggah video langkah mengakibatkan Surat Izin Mengemudi (SIM ) gratis.

Dalam unggahannya, biaya publikasi SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis. Program itu bertindak untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara cuma-cuma dengan akun tersebut.

Namun, benarkah Korlantas Polri adakan pembuatan SIM cuma-cuma 2025?

Unggahan yang menarasikan pembuatan SIM cuma-cuma 2025. Faktanya, Korlantas Polri menyatakan info tentang pembuatan SIM cuma-cuma dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. (TikTok)

Penjelasan:

Berdasarkan unggahan resmi di IG Korlantas Polri, info tentang pembuatan SIM cuma-cuma dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak bertindak seumur hidup, merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

Dalam patokan tersebut, SIM berfaedah sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas komplit pengemudi, serta info registrasi yang dapat dipergunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hoaks! Pembuatan Sim Gratis 2025 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!